Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Mtr CV KURNIA PT. Griya Sira Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV KURNIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KASIM, S.H.dkkCV KURNIA
Tergugat
NoNama
1PT. Griya Sira Indah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 486.578.415,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi;
3. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat yaitu pembayaran Sewa dan Perpanjangan sewa scaffolding sejumlah Rp. 486.578.415,- (empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah).
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp. 486.578.415,- (empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah).
5. Menyatakan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 Hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakan atas aset milik Tergugat yaitu, Hotel The Legian Sire terletak Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat ;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak