Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.Bth/2025/PN Mtr JULIANI WIDYASTUTI, A.Md.Kep 1.NURHAENI
2.H. SUGIYANTO, SP
3.SITI MUNIROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 135/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANI WIDYASTUTI, A.Md.Kep
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIAWAN SHADIQ, SH, dkkJULIANI WIDYASTUTI, A.Md.Kep
Tergugat
NoNama
1NURHAENI
2H. SUGIYANTO, SP
3SITI MUNIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelawan adalah pemegang hak yang sah atas tanah SHM No. 2065 seluas 134m?2;  : 
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
4. Memerintahkan agar pengadilan negeri mataram mengangkat kembali penetapan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks-RL/2025/PN Mtr atas tanah-tanah milik pelawan;
5. Menyatakan penetapan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks-RL/2025/PN Mtr yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut terhadap asset-aset tanah sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik SHM No. 2065;
6. Menghukum para termohon/terlawan untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (et aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak