INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | Mega Nisfa Makhroja | ABDUL RAHMAN | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar yang berdasarkan ketentuan hukum;
3. Menyatakan hukum Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan adalah tepat dan beralasan;
4. Menyatakan tanah berserta bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB Adalah milik Pelawan dan Hirzurrahman, S.AB, atau setidak-tidaknya menyatakan setengah bagian atas tanah berserta bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB adalah Sah milik Pelawan;
5. Menyatakan hukum bahwa penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : No : 1/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Mtr tanggal 14 Januari 2025 atasĀ SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB dibatalkan;
6. Menyatakan hukum Terlawan tidak berhak melakukan eksekusi, memiliki/menguasai maupun menjual dengan cara apapun terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB karena terdapat bagian hak dari Pelawan atau setidak-tidaknya menyatakan hukum Terlawan tidak dapat melakukan eksekusi, memiliki/menguasai maupun menjual dengan cara apapun terhadap setengah bagian milik Pelawan atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 856 atas nama Hirzurrahman, S.AB, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB;
7. Menyatakan perbuatan Terlawan mensertifikatkan tanah berdasarkan SHM No. 856 atas nama Abdul Rahman/Terlawan, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB adalah perbuatan melanggar hukum;-
8. Menyatakan SHM No. 856 atas Abdul Rahman/Terlawan, Luas 509 M2, Surat Ukur 1051/Mataram Bar/2015 Tgl. 07-10-2015, yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Prov. NTB adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;-
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapa upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbarr bij vorrad);
10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
