Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr 1.SESARTO PUTRA, S.H.
2.INDRA ZULKARNAIN, S.H.
3.ZANUAR IRKHAM, S.H.
4.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
5.HERMANTO HARIADI, S.H.
6.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
7.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
DENI SUKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 159/N.2.13/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESARTO PUTRA, S.H.
2INDRA ZULKARNAIN, S.H.
3ZANUAR IRKHAM, S.H.
4INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
5HERMANTO HARIADI, S.H.
6ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
7I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SUKMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“ Untuk Keadilan ”

                                                              P-29

                 SURAT  DAKWAAN

          NO. REG. PERK. : PDS-01/SBSAR/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

NIK

:

:

DENI SUKMA

5204063702860002

Tempat lahir

:

Utan

Umur / Tgl. Lahir

:

39 tahun / 17 Februari 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

Dusun Jorrok Dalam RT. 003 / RW. 003 Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ketua LPM Desa Jorok

Pendidikan

:

SMA

  1. PENAHANAN : RUTAN

Penyidik         

:

Tgl. 15 September 2025 s/d Tanggal 04 Oktober 2025.----------

Perpanjangan JPU                      

:

Tgl. 05 Oktober 2025 s/d Tanggal 13 November 2025.-----------

Perpanjangan PN

:

Tgl. 14 November 2025 s/d Tanggal 13 Desember 2025.—------

Perpanjangan PN I

:

14 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026.------------------------------

Penuntut Umum

:

12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026.---------------------------------

Perpanjangan PN II

:

01 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026.----------------------------------

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DENI SUKMA selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Jorok bersama-sama dengan SULIADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi MAHRUF (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), antara tanggal 05 November 2024 sampai dengan 08 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Desa Jorok Kecamatan Utan mempunyai bidang lahan sebagai asset desa yang sebelumnya sekitar Tahun 2006 selama 15 (lima belas) tahun sudah dikontrak oleh PT. Indosat untuk membangun tower jaringan seluler yang kontraknya berakhir tahun 2021, dan sekitar bulan November tahun 2024 Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok ditemui oleh perwakilan dari PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dimana PT. EMA selaku pemegang hak atas tower indosat karena PT. EMA telah mengakuisisi semua tower PT. Indosat yang kedatangan Perwakilan PT. EMA adalah untuk melakukan pembahasan kelanjutan kontrak sewa lahan untuk pembangunan tower dan dalam pertemuan tersebut antara pihak Pemerintah Desa Jorok yang diwakili Saksi Mahruf Als Maruf dan Perwakilan dari PT. Epid Menara Assetco sepakat akan membuat kontrak antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. EMA selama 12 (dua belas) tahun sejak 2021-2033 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani antara Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok dengan pihak PT. EMA pada tahun 2024 dengan kesepakatan berlaku surut dengan nilai kontrak pertahun sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam hal ini terdapat empat kontrak yang diterbitkan antara lain kontrak dihitung mulai pada tahun 2021 sampai tahun 2033 selama 12 (dua belas) tahun yang dibuat dalam 4 (empat) kontrak dengan masa kontrak 3 (tiga) tahun masing-masing :----------------------------------------------------------

  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2037/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 05 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun .----------------------------------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2049/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 07 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun .----------------------------------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2050/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 09 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun .----------------------------------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2051/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 11 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian PT. EMA melakukan pembayaran uang sewa lahan yang dilakukan melalui transfer ke Rekening Desa Jorok pada BRI Unit Utan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap I tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan tahap ke-2 (dua) sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).-----------------------------------------------

Bahwa kemudian Terdakwa DENI SUKMA selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Saksi SULIADI selaku perwakilan masyarakat terdampak mendatangi Saksi MAHRUF untuk menanyakan sukses feenya terhadap Saksi SULIADI dan timnya karena sudah bekerja selama beberapa waktu lamanya dan sukses fee tersebut adalah hasil kesepakatan antara Saksi MAHRUF dengan Saksi SULIADI dengan sukses fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak sewa lahan milik Desa Jorok tersebut dikarenakan Terdakwa DENI SUKMA dan Saksi SULIADI yang ikut membantu atau ikut berperan dalam proses kontrak sewa lahan antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dan permintaan sukses fee kepada Saksi MAHRUF karena sudah ada pembayaran tahap I dari PT. EMA kepada Pemerintah Desa Jorok maka Saksi SULIADI dan Terdakwa DENI SUKMA mendatangi Saksi MAHRUF mempertanyakan sukses fee tersebut.---------------

Bahwa kemudian Saksi MAHRUF memerintahkan saksi HELLIA selaku Bendahara Desa Jorok bersama dengan saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok pergi ke BRI Unit Utan untuk melakukan pencairan pada Bank BRI (Persero) Unit Utan uang kontrak lahan sebesar Rp. 270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) setelah itu saksi HELIA menyerahkan uang sebesar Rp. 269.000.000.- (Dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) kepada saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa DENI SUKMA  selanjutnya Terdakwa DENI SUKMA menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SULIADI sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian Saksi SULIADI membagikan uang tersebut kepada tim nya, dengan rincian

  1. Terdakwa DENI SUKMA Sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)
  2. JUNAIDI EFENDI Sebesar Rp. 22.500.000 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  3. SAHRULH Sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah)
  4. HASANUDDIN Sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
  5. Dan beberapa anggota masyarakat yang Saksi SULIADI sudah lupa dengan kisaran Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah)

kemudian sisa uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi oleh saksi SULIADI.------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa maka uang hasil pemanfaatan adet milik desa menjadi salah satu pemasukan desa yang kemudian disebut Pendapatan Asli Desa (PADes) maka keseluruhan pendapatan asli desa tersebut harus dimasukkan kedalam rekening milik desa maka pembelanjaan untuk kepentingan desa terlebih dahulu PADes tersebut dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan) namun apabila tidak dimasukkan maka pembelanjaan uang PADes tersebut menjadi tidak sah.--------------------------------------------------------

-     Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa tetap menjadi pendapatan desa maka menjadi pendapatan dari aset milik desa yang merupakan pendapatan desa maka masuk kerekening desa yang pembelanjaannya mengunakan mekasnisme dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan), maka pembelanjaan yang tidak melalui tahapan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.----

-     Bahwa dalam Tahun 2024 terhadap uang hasil pemanfaatan asset milik desa berupa hasil sewa lahan milik Desa Jorok  dalam kenyataanya Saksi MAHRUF bersama-sama dengan Saksi SULIADI dan Terdakwa DENI SUKMA yang membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan karena Pedapatan Asli Desa (PADes) dalam pengunaannya Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok telah mencairkan uang  tersebut dari Rekening Desa pada BRI Unit Utan kemudian memberikan uang tersebut kepada Saksi SULIADI melalui Terdakwa DENI SUKMA sebesar Rp. 269.900.000.- sebagai sukses fee dan juga dibagikan kepada perangkat tanpa melalui musyawarah dan mekanisme RAPBDes dan kemudian ditetapkan sebagai APBDes dan Terhadap penyimpangan tersebut di atas berdampak pada terjadinya kerugian keuangan Negara/ Daerah/ Desa.-

-     Bahwa perbuatan Terdakwa DENI SUKMA, Saksi MAHRUF dan Saksi SULIADI dalam membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari uang sewa lahan milik Desa Jorok yang dilakukan secara tidak sah karena tidak melalui atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan hukum yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa;---------------------------
  2. Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.----------------------------------------------

----- Bahwa karena perbuatan Terdakwa DENI SUKMA, Saksi MAHRUF dan Saksi SULIADI  sehingga membuat Negara/ daerah atau Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan Nota Dinas Dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah/ Desa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Hasil Sewa Lahan Milik Desa Jorok Kecamatan Utan Untuk Tower Oleh PT. Indosat (PT. EMA) Di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa No. 700.1.2.1/15/ADTT-ND/Itkab/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah) jumlah dana sewa lahan yang diterima dikurangi saldo/ sisa uang hasil sewa lahan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).-----------------------------

----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DENI Sukma, Saksi MAHRUF dan Saksi SULIADI SUKMA sehingga membuat Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan lapaoran hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa yang di tandatangani oleh Inspektur pada inspektorat Kabupaten Sumbawa.----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603  Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 huruf a dan b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi---------------------------------------------------------------

 

A T A U :

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa DENI SUKMA selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Jorok bersama-sama dengan SULIADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi MAHRUF (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), antara tanggal 05 November 2024 sampai dengan 08 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai orang yang melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa Desa Jorok Kecamatan Utan mempunyai bidang lahan sebagai asset desa yang sebelumnya sekitar Tahun 2006 selama 15 (lima belas) tahun sudah dikontrak oleh PT. Indosat untuk membangun tower jaringan seluler yang kontraknya berakhir tahun 2021, dan sekitar bulan November tahun 2024 Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok ditemui oleh perwakilan dari PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dimana PT. EMA selaku pemegang hak atas tower indosat karena PT. EMA telah mengakuisisi semua tower PT. Indosat yang kedatangan Perwakilan PT. EMA adalah untuk melakukan pembahasan kelanjutan kontrak sewa lahan untuk pembangunan tower dan dalam pertemuan tersebut antara pihak Pemerintah Desa Jorok yang diwakili Saksi Mahruf Als Maruf dan Perwakilan dari PT. Epid Menara Assetco sepakat akan membuat kontrak antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. EMA selama 12 (dua belas) tahun sejak 2021-2033 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani antara Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok dengan pihak PT. EMA pada tahun 2024 dengan kesepakatan berlaku surut dengan nilai kontrak pertahun sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah).-----------------------------------------
  • Bahwa dalam hal ini terdapat empat kontrak yang diterbitkan antara lain kontrak dihitung mulai pada tahun 2021 sampai tahun 2033 selama 12 (dua belas) tahun yang dibuat dalam 4 (empat) kontrak dengan masa kontrak 3 (tiga) tahun masing-masing :----------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2037/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 05 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun .-------------------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2049/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 07 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun .-------------------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2050/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 09 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun .-------------------------------------------------------
  • Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Desa Jorok Kecamatan Utan Dan PT. Epid Menara Indonesia Site Utan (E5200026) No. 2051/PMD-LGL/EMA/Balinusra Kalisula/2024 tanggal 11 Oktober 2024 selama 3 (tiga) tahun--------------------------------------------------------

Bahwa kemudian PT. EMA melakukan pembayaran uang sewa lahan yang dilakukan melalui transfer ke Rekening Desa Jorok pada BRI Unit Utan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap I tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan tahap ke-2 (dua) sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).----------------------

-      Bahwa kemudian Terdakwa DENI SUKMA selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Saksi SULIADI selaku perwakilan masyarakat terdampak mendatangi Saksi MAHRUF untuk menanyakan sukses feenya terhadap Saksi SULIADI dan timnya karena sudah bekerja selama beberapa waktu lamanya dan sukses fee tersebut adalah hasil kesepakatan antara Saksi MAHRUF dengan Saksi SULIADI dengan sukses fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak sewa lahan milik Desa Jorok tersebut dikarenakan Terdakwa DENI SUKMA dan Saksi SULIADI yang ikut membantu atau ikut berperan dalam proses kontrak sewa lahan antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dan permintaan sukses fee kepada Saksi MAHRUF karena sudah ada pembayaran tahap I dari PT. EMA kepada Pemerintah Desa Jorok maka Saksi SULIADI dan Terdakwa DENI SUKMA mendatangi Saksi MAHRUF mempertanyakan sukses fee tersebut.----------

Bahwa kemudian Saksi MAHRUF memerintahkan saksi HELLIA selaku Bendahara Desa Jorok bersama dengan saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok pergi ke BRI Unit Utan untuk melakukan pencairan pada Bank BRI (Persero) Unit Utan uang kontrak lahan sebesar Rp. 270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) setelah itu saksi HELIA menyerahkan uang sebesar Rp. 269.000.000.- (Dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) kepada saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa DENI SUKMA  selanjutnya Terdakwa DENI SUKMA menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SULIADI sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian Saksi SULIADI membagikan uang tersebut kepada tim nya, dengan rincian :----------------------------------

  1. Terdakwa DENI SUKMA Sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)
  2. JUNAIDI EFENDI Sebesar Rp. 22.500.000 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  3. SAHRULH Sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah)
  4. HASANUDDIN Sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
  5. Dan beberapa anggota masyarakat yang Saksi SULIADI sudah lupa dengan kisaran Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah)

kemudian sisa uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi oleh saksi SULIADI.--------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa maka uang hasil pemanfaatan adet milik desa menjadi salah satu pemasukan desa yang kemudian disebut Pendapatan Asli Desa (PADes) maka keseluruhan pendapatan asli desa tersebut harus dimasukkan kedalam rekening milik desa maka pembelanjaan untuk kepentingan desa terlebih dahulu PADes tersebut dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan) namun apabila tidak dimasukkan maka pembelanjaan uang PADes tersebut menjadi tidak sah.-------------

-     Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa tetap menjadi pendapatan desa maka menjadi pendapatan dari aset milik desa yang merupakan pendapatan desa maka masuk kerekening desa yang pembelanjaannya mengunakan mekasnisme dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan), maka pembelanjaan yang tidak melalui tahapan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa dalam Tahun 2024 terhadap uang hasil pemanfaatan asset milik desa berupa hasil sewa lahan milik Desa Jorok  dalam kenyataanya Saksi MAHRUF bersama-sama dengan Saksi SULIADI dan Terdakwa DENI SUKMA yang membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan karena Pedapatan Asli Desa (PADes) dalam pengunaannya Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok telah mencairkan uang  tersebut dari Rekening Desa pada BRI Unit Utan kemudian memberikan uang tersebut kepada Saksi SULIADI melalui Terdakwa DENI SUKMA sebesar Rp. 269.900.000.- sebagai sukses fee dan juga dibagikan kepada perangkat tanpa melalui musyawarah dan mekanisme RAPBDes dan kemudian ditetapkan sebagai APBDes dan Terhadap penyimpangan tersebut di atas berdampak pada terjadinya kerugian keuangan Negara/ Daerah/ Desa.-----------------------------------------------

-     Bahwa perbuatan Terdakwa DENI SUKMA, Saksi MAHRUF dan Saksi SULIADI dalam membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari uang sewa lahan milik Desa Jorok yang dilakukan secara tidak sah karena tidak melalui atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan hukum yaitu :------------------------------------------------------------------------

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa;-----------------------
  2. Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.------------------------------------------

----- Bahwa karena perbuatan Terdakwa DENI SUKMA, Saksi MAHRUF dan Saksi SULIADI  sehingga membuat Negara/ daerah atau Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan Nota Dinas Dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah/ Desa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Hasil Sewa Lahan Milik Desa Jorok Kecamatan Utan Untuk Tower Oleh PT. Indosat (PT. EMA) Di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa No. 700.1.2.1/15/ADTT-ND/Itkab/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah) jumlah dana sewa lahan yang diterima dikurangi saldo/ sisa uang hasil sewa lahan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).-------------

----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DENI SUKMA, Saksi MAHRUF dan Saksi SULIADI SUKMA sehingga membuat Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan lapaoran hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa yang di tandatangani oleh Inspektur pada inspektorat Kabupaten Sumbawa.------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------

 

                                                                

                                                                       Sumbawa Besar, 27 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA ZULKARNAIN, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.

                        Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya