INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 340/Pdt.G/2025/PN Mtr | M.Marjan Anwar, SE | 1.Ain Muttaqin 2.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., Cabang Mataram 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Mataram |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 340/Pdt.G/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum kesepakatan Perjanjian Investasi Modal antara Penggugat dengan Tergugat 1 atas :
- Sertifikat Hak Milik No. 3533, Surat Ukur No. 2248/Bertais/2007, 2007, luas 90 M2 (tiga ratus enam meter persegi), atas nama Ain Muttaqin yang terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat..
3. Menyatakan Penggugat berhak untuk memiliki dan menguasai atas :
- Sertifikat Hak Milik No. 3317, Surat Ukur No. 02739/Kediri/2009, tanggal 16 Desember 2009, luas 306 M2 (tiga ratus enam meter persegi), atas nama Eman Kadarusman yang terletak di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
4. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang oleh Tergugat 3 atas dasar permohonan dari Tergugat 2 adalah tidak sah dan/atau harus dibatalkan.
5. Menghukum Tergugat 2 untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap obyek sengketa a quo hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
8. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
