| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa DARMAWAN pada akhir bulan Maret 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Jl. Swadaya III/5 Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 bulan April 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di Jalan Selaparang No. 67 E, Kel. Mayura, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Terdakwa DARMAWAN membeli 2 (dua) unit sepeda motor.
- Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian pembiayaan nomor: 703002949824, ciri-ciri sepeda motor yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5968 ER, Noka: MH1JMC114RK361129, Nosin: JMC1E1344631, a.n STNK a.n DARMAWAN dengan uang muka sejumlah Rp. 1.785.000,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk pembelian sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa DARMAWAN mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram dengan total pembiayaan sebesar Rp.37.440.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Terdakwa DARMAWAN telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 6 (enam) kali dan Terdakwa DARMAWAN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran lagi kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram.\
- Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian pembiayaan nomor: 703004109724, ciri-ciri sepeda motor yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS ISS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5965 ET, Noka: MH1JMD112RK713405, Nosin: JMD1E1713015, a.n STNK a.n DARMAWAN dengan uang muka sejumlah Rp. 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) untuk pembelian sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa DARMAWAN mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram dengan total pembiayaan sebesar Rp.42.120.000,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Terdakwa DARMAWAN telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa DARMAWAN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran lagi kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 bulan Maret 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jl. Swadaya III/5 Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram Terdakwa DARMAWAN mengover kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5968 ER, Noka: MH1JMC114RK361129, Nosin: JMC1E1344631, a.n DARMAWAN yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada sdr. ZAENUDIN, dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. FIF Finance Cab Mataram selaku penerima fidusia
- Bahwa pada akhir bulan Maret 2025 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di Jl. Swadaya III/5 Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram Terdakwa DARMAWAN mengover kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS ISS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5965 ET, Noka: MH1JMD112RK713405, Nosin: JMD1E1713015, a.n DARMAWAN yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada sdr. SYUKRIL AHMAD, dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. FIF Finance Cab Mataram selaku penerima fidusia
- Bahwa perbuatan Terdakwa DARMAWAN mengover kredit sepeda motor tersebut kepada sdr. ZAENUDIN dan sdr. SYUKRIL AHMAD mengakibatkan PT. FIF Finance Cab Mataram mengalami kerugian sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah)
--------------Perbuatan Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal II Ayat (5) huruf a dan c, Ayat (8) Lampiran I dan Pasal 82 Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa DARMAWAN pada akhir bulan Maret 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Jl. Swadaya III/5 Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 bulan April 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di Jalan Selaparang No. 67 E, Kel. Mayura, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Terdakwa DARMAWAN membeli 2 (dua) unit sepeda motor yaitu1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5968 ER, Noka: MH1JMC114RK361129, Nosin: JMC1E1344631, a.n STNK a.n DARMAWAN dan 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS ISS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5965 ET, Noka: MH1JMD112RK713405, Nosin: JMD1E1713015, a.n STNK a.n DARMAWAN
- Bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5968 ER, Noka: MH1JMC114RK361129, Nosin: JMC1E1344631, a.n STNK a.n DARMAWAN dengan uang muka sejumlah Rp. 1.785.000,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk pembelian sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa DARMAWAN mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram dengan total pembiayaan sebesar Rp.37.440.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Terdakwa DARMAWAN hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 6 (enam) kali dan Terdakwa DARMAWAN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran lagi kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS ISS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5965 ET, Noka: MH1JMD112RK713405, Nosin: JMD1E1713015, a.n STNK a.n DARMAWAN dengan uang muka sejumlah Rp. 1.770.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) untuk pembelian sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa DARMAWAN mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram dengan total pembiayaan sebesar Rp.42.120.000,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Terdakwa DARMAWAN telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa DARMAWAN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran lagi kepada pihak PT.FIF Cab. Mataram.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 bulan Maret 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Jl. Swadaya III/5 Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram Terdakwa DARMAWAN mengover kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5968 ER, Noka: MH1JMC114RK361129, Nosin: JMC1E1344631, a.n DARMAWAN yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada sdr. ZAENUDIN, dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. FIF Finance Cab Mataram selaku penerima fidusia
- Bahwa pada akhir bulan Maret 2025 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di Jl. Swadaya III/5 Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram Terdakwa DARMAWAN mengover kredit 1 (satu) unit sepeda motor, Merk/Type: Honda/Vario 125 CBS ISS, Tahun 2024, Warna Hitam, No.Pol: DR 5965 ET, Noka: MH1JMD112RK713405, Nosin: JMD1E1713015, a.n DARMAWAN kepada sdr. SYUKRIL AHMAD, dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanpa izin dari pihak PT. FIF Finance Cab Mataram dan akibat perbuatan terdakwa PT. FIF Finance Cab Mataram mengalami kerugian sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |