Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2025/PN Mtr Eli Hindrayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eli Hindrayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah nama anak kedua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5271-LT-27102014-0024 yang semula tertulis bernama I Gusti Ayu Made Adina Keysa Putri diubah menjadi Ayu Adina Keysa Putri;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama anak kedua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271-LT-27102014-0024  yang semula tertulis bernama I Gusti Ayu Made Adina Keysa Putri diubah menjadi Ayu Adina Keysa Putri;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak