| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H. 3.AWALUDIN, S.H. |
RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 653 /N.2.10/Enz.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI bersama dengan AHMAD DAHLAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan adalah 69,280 (enam puluh sembilan koma dua delapan nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa dihubungi melalui handphone oleh AHMAD DAHLAN (belum tertangkap) yang oleh terdakwa pada kontak handphone disimpan dengan nama ”Mas Roni” yang mana AHMAD DAHLAN meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons pada AHMAD DAHLAN yang sedang berada di Sampang Madura dan saat itu AHMAD DAHLAN menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) jika terdakwa mau berangkat untuk mengambil narkotika jenis shabu dan terdakwa menyepakati atas tawaran AHMAD DAHLAN tersebut kemudian terdakwa berangkat menuju ke Sampang Madura untuk menemui AHMAD DAHLAN dan setibanya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 kemudian AHMAD DAHLAN menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat 1 (satu) ons kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Lombok dan sesampainya di rumah terdakwa di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram kemudian terdakwa menyimpannya di dalam pipa talang air yang ada di halaman depan rumah tempat tinggal terdakwa tersebut lalu menelepon AHMAD DAHLAN untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di rumah dengan aman, setelah itu AHMAD DAHLAN meminta terdakwa untuk mengantarkan shabu tersebut keesokan harinya kepada seseorang yang bertempat tinggal di Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, namun saat itu terdakwa menjawab tidak berani untuk mengantarkan kedua bungkus shabu seberat 1 (satu) ons tersebut yang akhirnya tanpa sepengetahuan AHMAD DAHLAN terdakwa mulai menjual shabu itu secara eceran kepada warga sekitar dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika tersebut mendatangi terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram, kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa serta sekitar rumah terdakwa dan menemukan antara lain yaitu : dalam pipa talang air yang ada di halaman depan rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu dengan berat bruto 28,275 (dua puluh delapan koma dua tujuh lima) gram dan berat bersih 27,799 (dua puluh tujuh koma tujuh sembilan sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu kemudian digulung kembali dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban berwarna hitam dengan berat bruto 41,932 (empat puluh satu koma sembilan tiga dua) gram dan berat bersih 41,481 (empat puluh satu koma empat delapan satu) gram dengan berat bersih keseluruhan adalah 69,280 (enam puluh sembilan koma dua delapan nol) gram. Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu ditempat yang sama Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan juga terhadap MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang ketika itu sedang membeli 1 (satu) poket narkotika jenis shabu pada terdakwa. Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0659, tanggal 29 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0994 (nol koma nol sembilan sembilan empat) gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I. Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Kedua : Bahwa terdakwa RANDI RAHMAN BIN (ALM) KURNIADI ALIAS RANDI bersama dengan AHMAD DAHLAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan adalah 69,280 (enam puluh sembilan koma dua delapan nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa dihubungi melalui handphone oleh AHMAD DAHLAN (belum tertangkap) yang oleh terdakwa pada kontak handphone disimpan dengan nama ”Mas Roni” yang mana AHMAD DAHLAN meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons pada AHMAD DAHLAN yang sedang berada di Sampang Madura dan saat itu AHMAD DAHLAN menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) jika terdakwa mau berangkat untuk mengambil narkotika jenis shabu dan terdakwa menyepakati atas tawaran AHMAD DAHLAN tersebut kemudian terdakwa berangkat menuju ke Sampang Madura untuk menemui AHMAD DAHLAN dan setibanya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 kemudian AHMAD DAHLAN menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat 1 (satu) ons kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Lombok dan sesampainya di rumah terdakwa di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram kemudian terdakwa menyimpannya di dalam pipa talang air yang ada di halaman depan rumah tempat tinggal terdakwa tersebut lalu menelepon AHMAD DAHLAN untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di rumah dengan aman, setelah itu AHMAD DAHLAN meminta terdakwa untuk mengantarkan shabu tersebut keesokan harinya kepada seseorang yang bertempat tinggal di Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, namun saat itu terdakwa menjawab tidak berani untuk mengantarkan kedua bungkus shabu seberat 1 (satu) ons tersebut yang akhirnya tanpa sepengetahuan AHMAD DAHLAN terdakwa mulai menjual shabu itu secara eceran kepada warga sekitar dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika tersebut mendatangi terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Pejanggik No 4 Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram, kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa serta sekitar rumah terdakwa dan menemukan antara lain yaitu : dalam pipa talang air yang ada di halaman depan rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu dengan berat bruto 28,275 (dua puluh delapan koma dua tujuh lima) gram dan berat bersih 27,799 (dua puluh tujuh koma tujuh sembilan sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang digulung dengan tisu kemudian digulung kembali dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban berwarna hitam dengan berat bruto 41,932 (empat puluh satu koma sembilan tiga dua) gram dan berat bersih 41,481 (empat puluh satu koma empat delapan satu) gram dengan berat bersih keseluruhan adalah 69,280 (enam puluh sembilan koma dua delapan nol) gram. Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu ditempat yang sama Petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan juga terhadap MUHAMMAD ALI BIN MUHAMMAD RAFI’I ALIAS ALI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang ketika itu sedang membeli 1 (satu) poket narkotika jenis shabu pada terdakwa. Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0659, tanggal 29 Agustus 2025, dengan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0994 (nol koma nol sembilan sembilan empat) gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I. Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
