Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
860/Pid.Sus/2025/PN Mtr 2.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3.NI MADE SAPTINI, S.H.
4.SULVIANY, S.H., M.H.
IRWAN SURYADI Als. LACU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 860/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5367/N.2.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SURYADI Als. LACU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Irwan Suryadi Alias Lacu pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam  tahun 2025  bertempat di Warung Makan Melati terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram ”yang  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025  terdakwa menerima pesan whatshapp dari Sdr. Uciq meminta terdakwa untuk membelikan shabu sebanyak 1 (satu) gram di Wilayah Abian Tubuh. selanjutnya Sdr. Uciq memberikan ATM BCA kepada terdakwa untuk membayar shabu.  selanjutnya terdakwa menuju ke ATM BCA di wilayah Dasan Agung untuk uang sebanyak Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah),  kemudian terdakwa menuju ke Abian Tubuh untuk membeli shabu.  Setelah tiba di abian tubuh terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal dan membeli 1 (satu) gram shabu seharga Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke rumah Sdr. Uciq dan menyerahkan shabu kepada sdr. Uciq setelah itu terdakwa pulang
  • Bahwa sekitar pukul 14.56 Wita Sdr. Uciq menghubungi terdakwa minta untuk dijemput dirumhnya dan meangantar  ke Gili Terawangan  untuk bertemu dengan Bosnya Sdr. Ucik. sesampasaat di rumah Sdr. Uciq sekitar pukul 14.00 wita terdakwa bersama sdr. Uciq berangkat menuju ke Gili Trawangan untuk mengai terdakwa di rumah Sdr. Uciq kemudian Sdr. Uciq mneyuruh terdakwa untuk membawa bungkusan tas plastic warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu, setelah sampai di Pemenang terdakwa bersama sdr. Uciq menunggu di   Warung makan Melati dan Sdr. Uciq menyuruh terdakwa untuk menyimpan bungkusan tas palstik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar mandi warung makan Melati tepatnya di diselipkan diantara kabel COM listrik.
  • Bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara jika di Gili Trawangan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika,  yang mendapatkan informasi jika Terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan sering, Anggota langsung mengecek kebenaran informasi yang didapat dengan  menuju Gili Trawangan dan ketika baru sampai di Gili Trawangan tepatnya di Warung Makan Melati terlihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga Anggota mendekati dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam warung makan melati, kemudian dengan disaksikan dua orang warga sekitar yakni saksi Rafli Hendrawan serta saksi Rizky Febrian Firdaus dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah silet merk” TATRA” di saku celana samping kanan yag digunakannya, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk SPORT yang didalamnya tidak berisi apapun yang berkaitan dengan Narkotika, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Hp Vivo Y12 didalam casingnya terdapat uang Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar lokasi terdakwa tepatnya di dalam kamar mandi warung ditemukan 2 (dua) buah sobekan plastik warna hitam didalamnya berisi aluminium foil berwarna emas yang didalamnya berisi 1 (satu) buah gulungan klip plastik bening berisi Kristal bening diduga shabu, kemudian Anggota  menuju kerumah terdakwa di Wilayah Ampenan untuk mencari barang bukti lainnya, setelah sampai Anggota melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa namun tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke  Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita acara penimbangan pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 dengan rincian berat Brutto 1, 67 gram (satu koma enam tujuh) gram atau berat netto 1. 20 (satu koma dua nol) gram
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik di Denpasar  No.Lab : 1294/NNF/2025 tertanggal 04 September 2025, yang di tandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si, M.Si , apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan kesimpulan :

 

 

 

 

 

 

 

bahwa barang bukti berupa Kristal putih transparan dengan nomor : 1294/NNF/2025 positif mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Irwan Suryadi Alias Lacu pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam  tahun 2025  bertempat di Warung Makan Melati terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram ”yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekitar pukul 14.56 Wita Sdr. Uciq menghubungi terdakwa minta untuk dijemput dirumhnya dan meangantar  ke Gili Terawangan  untuk bertemu dengan Bosnya Sdr. Ucik. sesampasaat di rumah Sdr. Uciq sekitar pukul 14.00 wita terdakwa bersama sdr. Uciq berangkat menuju ke Gili Trawangan untuk mengai terdakwa di rumah Sdr. Uciq kemudian Sdr. Uciq mneyuruh terdakwa untuk membawa bungkusan tas plastic warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu, setelah sampai di Pemenang terdakwa bersama sdr. Uciq menunggu di   Warung makan Melati dan Sdr. Uciq menyuruh terdakwa untuk menyimpan bungkusan tas palstik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar mandi warung makan Melati tepatnya di diselipkan diantara kabel COM listrik.
  • Bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara jika di Gili Trawangan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika,  yang mendapatkan informasi jika Terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan sering, Anggota langsung mengecek kebenaran informasi yang didapat dengan  menuju Gili Trawangan dan ketika baru sampai di Gili Trawangan tepatnya di Warung Makan Melati terlihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga Anggota mendekati dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam warung makan melati, kemudian dengan disaksikan dua orang warga sekitar yakni saksi Rafli Hendrawan serta saksi Rizky Febrian Firdaus dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah silet merk” TATRA” di saku celana samping kanan yag digunakannya, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk SPORT yang didalamnya tidak berisi apapun yang berkaitan dengan Narkotika, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Hp Vivo Y12 didalam casingnya terdapat uang Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar lokasi terdakwa tepatnya di dalam kamar mandi warung ditemukan 2 (dua) buah sobekan plastik warna hitam didalamnya berisi aluminium foil berwarna emas yang didalamnya berisi 1 (satu) buah gulungan klip plastik bening berisi Kristal bening diduga shabu, kemudian Anggota  menuju kerumah terdakwa di Wilayah Ampenan untuk mencari barang bukti lainnya, setelah sampai Anggota melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa namun tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke  Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita acara penimbangan pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 dengan rincian berat Brutto 1, 67 gram (satu koma enam tujuh) gram atau berat netto 1. 20 (satu koma dua nol) gram

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya