Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Mtr 1.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
3.SULVIANY, S.H., M.H.
AAN Als. AN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 593 /N.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN Als. AN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa AAN alias AN bersama dengan Sdr. RIZALDI Als ZALDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Merdeka Raya Gang Patibiku Kel. Karang Pule Kec. Sekarbela Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pencurian yang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; pencurian secara bersama – sama dan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita ketika terdakwa berboncengan dengan Sdr. RIZALDI Als ZALDI (DPO) mengendarai sepeda motor melintas di Jl. Merdeka Raya Gang Patibiku Kel. Karang Pule Kec. Sekarbela Kota Mataram. Sesampainya didepan sebuah kost – kostan, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. RIZALDI Als ZALDI (DPO) tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kost – kostan dimana gerbangnya dalam keadaan tidak terkunci. Lalu terdakwa masuk ke dalam halaman kost – kostan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, warna hitam No. Pol EA 6170 XI dimana sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkkunci stang. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar gerbang dan menggeretnya didorong oleh Sdr. RIZALDI Als ZALDI (DPO) meninggalkan tempat tersebut. Kemudian setelah beberapa meter, terdakwa merusak box sebelah kanan, lalu terdakwa merusak kabel dengan membakarnya kemudian kabel disambungkan hingga mesin sepeda motor menyala. 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. RIZALDI Als ZALDI (DPO) dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi MUSLIMIN SUNARYA (korban), sehingga saksi MUSLIMIN SUNARYA (korban) mengalami kerugian sebesar + Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya