| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 18/Pid.Pra/2026/PN Mtr | Drs. WIRAJAYA KUSUMA, MH | 1.Kepolisian RI Cq Kepolisian Daerah NTB cq Kapolresta Mataram 2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejati NTB cq Kejari Mataram |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 41/BB & Ass/PP/VI/2026 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi NTB TA. 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi NTB, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
