Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
855/Pid.B/2025/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.NI MADE SAPTINI, S.H.
3.SULVIANY, S.H., M.H.
CANDRA ADITYA Als. CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 855/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5415/N.2.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA ADITYA Als. CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa  CANDRA ADITYA Alias CANDRA, sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat  di bertempat kantor /  perusahaan PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA di Jalan AA Gde Ngurah No.128 Lingkungan Abian Tubuh Utara Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan  karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bekerja sebagai karyawan (Sales) di PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA sejak bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 dengan rincian penghasilannya :

  •                Gaji pokok                          : Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  •                Tunjangan jabatan         : Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
  •                Tunjangan makan          : Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)
  •                Bonus Absensi : Rp. 100.000,- /minggu.

Terdakwa bekerja di PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA berdasarkan Surat Perjanjian Kerja waktu Tertentu PKWT-T1 dan PKWT-T2, bertugas  dan wewenang mencari nasabah baru, mengambil orderan ke nasabah, mengambil uang tagihan dari nasabah yang langsung diserahkan ke Admin PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA.  Bahwa terdakwa menerima pembayaran dari nasabah dan pembayaran tersebut tidak di setorkan ke PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA namun digunakan sendiri oleh terdakwa, nama-nama toko atau konsumen yang sudah melakukan pembayaran secara cash/tunai dan transfer kepada terdakwa berdasarkan hasil Audit internal yang dilakukan PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA adalah sebagai berikut :

  1. Nota Faktur, tanggal 21/05/2025, nama Coustemer GO TRUS / Jln. Mandalika Renteng Kec. Praya, Faktur no : PJK046844, total tagihan Nota sebesar Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Nota Faktur, tanggal 07/06/2025, nama Coustemer TOKO PAJRI RANGGA BATAKO / Jln. Raya Mandalika Penujak Kec. Praya Barat, Faktur no : 13616, total tagihan sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh  ratus ribu rupiah)  dan terdakwa sudah setorkan kepada Admin AR PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.-
  3. Nota Faktur, tanggal 10/06/2025, nama Coustemer TOKO RIDHO ILAHI / Dusun Banyumulek Barat RT.11 Desa Banyumulek Kec. Kediri, Faktur no : 13624, total Nota tagihan sebesar Rp 5.350.000,- dan terdakwa sudah menerima setorkan dari Coustemer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun uangnya tidak terdakwa setorkan.
  4. Nota Faktur, tanggal 20/06/2025, nama Coustemer TOKO ALMUHAJIR / Jln. Tgh Ibrahim Kediri Lobar, Faktur No : PJK047992, total tagihan sebesar Rp.528.000,-, dan barangnya di Retur atau dikembalikan oleh Coustemer namun terdakwa tidak mengembalikan barang tersebut kepada PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA dan terdakwa menjual barang tersebut kepada orang lain dan uang hasil penjualan barang tersebut terdakwa tidak setorkan.
  5. Nota Faktur, tanggal 21/06/2025, nama Coustemer PAJRI RANGGA BATAKO / Jln. Raya Mandalika Penujak Kec. Praya Barat, Faktur No : 13644, total Nota tagihan sebesar Rp 8.550.000, dan terdakwa sudah menerima pembayaran dari Coustemer sebesar Rp 1.550.000,- namun terdakwa tidak setorkan.
  6. Nota Faktur, tanggal 26/06/2025, nama Coustemer TOKO MJS / Jln. Nyerot Jonggat Lombok Tengah, Faktur No : PJK048262, total Nota tagihan sebesar Rp.7.468.560, dan sudah di bayar lunas oleh Coustemer dan terdakwa sudah setorkan kepada Admin AR PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA sebesar Rp 2.500.000,- dan sisanya sebesar Rp 4. 968.560,- terdakwa pergunakan sendiri.
  7. Nota Faktur, tanggal 12/06/2025, nama Coustemer TOKO MJS / Jln. Nyerot Jonggat Lombok Tengah, Faktur No : PJK047657, total Nota tagihan sebesar Rp 1.518.000,- terdakwa menjual barang tersebut kepada orang lain dan uang pembayaran barang tersebut terdakwa tidak setorkan.

Total uang tagihan penjualan barang yang Fiktip dan uang tagihan dari Coustemer yang tidak terdakwa setorkan ke bagian Admin PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA tersebut sebesar Rp 12.853.560,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  saksi ROBERT HARYONO selaku pemilik PT. KOKOH MANDIRI SEJAHTERA mengalami kerugian + Rp. 12.853.560,-(dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah).

                ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya