Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
852/Pid.B/2025/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
3.MILA MELINDA, S.H.
DENI JAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 852/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5396 /N.2.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
3MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa  terdakwa Deni Jaelani bersama - sama dengan Fatir ( Dpo)  pada  hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar Pukul 11.00  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di BTN Griya Taman Sari Blok EA 25 Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil sesuatu barang berupa  1 (satu) buah TV merk Sharp 32 inc warna hitam serta 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji 3 kg warna hijau  yang seluruhny atau Sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Khoirin Nasihin , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa sedang duduk bersama sdr. Fatir (dpo) kemudian merencanakan untuk mengambil barang-barang yang ada di Perumahan Griya Taman Sari yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, selanjutnya bersama- sama dengan berjalan kaki menuju ke Perumahan Griya Taman Sari, setelah sampai di blok EA, terdakwa masuk kedalam rumah Nomor 25  dengan terlebih dahulu lompat melalui tembok pembatas rumah, sementara sdr. Fatir tetap berada di luar sambil mengawasi situasi sekitar.
  • Bahwa setelah berada di dalam halaman, terdakwa merusak pintu belakang rumah untuk selanjutnya masuk kedalam ruang tamu langsung mengambil 1 (satu) unit TV merk Sharp 32 inc warna hitam yang berada di  atas meja serta 1 (satu) unit tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau yang berada di kamar tamu, selanjutnya terdakwa memberikan TV serta Tabung gas tersebut ke sdr. Fatir yang berada di luar Rumah, kemudian bersama –sama meninggalkan rumah tersebut sambil membawa TV serta Tabung gas elpiji tersebut, setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) unit TV ke saksi Yek Abdullah seharga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit tabung dijual ke saksi Mustahib seharga Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah), adapun uang hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan serta bermain judi slot.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Khoirun Nasihin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.250.000 ( dua juta dua ratus lima puluh ribu  rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya