Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Mtr PT Hutan Gili Trawangan PT Wyndarra Gili Development Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hutan Gili Trawangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JERRY SASTRAWAN, S.H,, M.H. dkkPT Hutan Gili Trawangan
Tergugat
NoNama
1PT Wyndarra Gili Development
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ayu Putu Ratna Kusuma Arsa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah gagal melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 Tertanggal 14 Agustus 2024 dihadapan Turut Tergugat;
 
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 Tertanggal 14 Agustus 2024 dihadapan Turut Tergugat adalah BATAL.
 
4. Menyatakan semua pembayaran yang telah dibayarkan dari Tergugat kepada Penggugat adalah sah milik Penggugat.
 
5. Menyatakan objek tanah maupun bangunan yang ada di atas objek perkara sah menjadi milik Penggugat. 
 
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yakni atas denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.397.500.000,- (terbilang: tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk diletakkan terlebih dahulu atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat. 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi keputusan ini.
 
9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak