INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 147/Pdt.G/2026/PN Mtr | PT Hutan Gili Trawangan | PT Wyndarra Gili Development | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 147/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah gagal melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 Tertanggal 14 Agustus 2024 dihadapan Turut Tergugat;
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 Tertanggal 14 Agustus 2024 dihadapan Turut Tergugat adalah BATAL.
4. Menyatakan semua pembayaran yang telah dibayarkan dari Tergugat kepada Penggugat adalah sah milik Penggugat.
5. Menyatakan objek tanah maupun bangunan yang ada di atas objek perkara sah menjadi milik Penggugat.
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yakni atas denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.397.500.000,- (terbilang: tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) untuk diletakkan terlebih dahulu atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi keputusan ini.
9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
