Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.Danny Curia Novitawan. S.H
3.Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
ACHMAD MUZAMMIL als. NIZAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan : B-213 /N.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2Danny Curia Novitawan. S.H
3Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MUZAMMIL als. NIZAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Achmad Muzammil alias Nizam pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jalan TGH Saleh Hambali No.1 C Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal adanya event ajang balap motor skala internasional Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 yang di selenggarakan di Sirkuit Mandalika Lombok Tengah pada tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan 5 Oktober 2025. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker menanyakan tentang ada tidaknya Stiker Car Pass untuk Event Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 dan dijawab oleh saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker tidak ada karena tidak ada contohnya. Selanjutnya terdakwa mengirimkan contoh foto Stiker Car Pass dan meminta kepada saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker untuk dibuatkan sebanyak 100 (seratus) lembar, namun saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker hanya menyanggupi 20 (dua puluh) lembar saja. Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker untuk mencetak lebih. Selanjutnya saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker mencetak stiker Car Pass Access Black Gate 2 warna abu-abu seperti foto yang dikirim oleh terdakwa dengan cara menjiplak contoh foto tersebut sebanyak 4 (empat) jenis dengan menggunakan alat bantu komputer. Setelah selesai design kemudian saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker mengirim file stiker Car Pass dan file stiker hologram ke percetakan FLASH Pusat Percetakan untuk dicetak menggunakan kertas vinyl stiker. Setelah dicetak kemudian saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker memotongnya kemudian menitipkan ke karyawannya untuk diserahkan kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke tempat saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker untuk mengambil stiker yang dipesan dan diberikan oleh karyawan saksi Muhammad Suyono Umardani alias Mamat Stiker. Setelah terdakwa menerima sebanyak 60 (enam puluh) lembar stiker tersebut kemudian terdakwa membayar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara transfer sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening BCA atas nama Muhammad Suyono Umardani. Selanjutnya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) stiker parkir VIP Access gate 2 tersebut dengan harga yang bervariasi yaitu Rp.150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa menjual stiker-stiker tersebut kepada teman-teman terdakwa yaitu antara lain sdr. Muhzar alias Geri, sdr. Nonon, sdr. Riki, sdr. Riki dan sdr. Embun. Bahwa tujuan terdakwa membuat dan menjual stiker parkir VIP Access Black gate 2 tersebut karena di outlet resmi penjualan tiket Event Moto GP tidak dijual dan terdakwa mengetahui bahwa penjualan resmi tiket Moto GP dan stiker VIP Access Black Gate 2 untuk Event GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 ada di Epicentrum Mall. Bahwa hasil penjualan dari stiker yang dijual oleh terdakwa dikirim oleh terdakwa ke rekening istrinya yaitu atas nama Sri Novyana sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah). Bahwa untuk tiket Event Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 yang disediakan oleh penyelenggara secara resmi hanya terdiri dari 2 macam tiket Lanyard dan tiket gelang, sedangkan untuk design tiket dan stiker kenderaan (Car Pass) VIP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 adalah Corporate Communication Organizing Committe Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 dan yang mencetak adalah Kubus Digital sesuai dengan kontrak kerja OC Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025. Untuk stiker kendaraan (car pass) VIP pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 yang asli terdapat hologram Pertamina Grand Prix Of Indonesia, stempel dan tanda tangan basah Direktur Lalu Lintas Polda NTB dan scan barcode, serta yang mendapatkan stiker (car Pass) VIP tersebut hanya pembeli tiket VIP Royal Box, VIP Deluxe, VIP Luxury Tent dan undangan Forkopimda serta Kementerian dan lembaga. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terdakwa maupun para penonton tidak perlu membeli dan menggunakan tiket VIP resmi penyelenggara, sehingga merugikan PT. ITDC-MGPA Nusantara Jaya selaku penyelenggara Event GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2025 sebesar Rp. 1.140.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya