Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr MASWANDI PT. CARPEDIEN Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rato Eko Hendriyadi SH.MHdan PartnerMASWANDI
Tergugat
NoNama
1PT. CARPEDIEN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Penggugat tertanggal 20 Maret 2024 adalah sebagai PHK sepihak oleh Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan uang pengantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan uang pengantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :

MASWANDI / PENGGUGAT

Gaji/Upah (Penghasilan Bruto)       : Rp10.000.000,-
Masa Kerja                                        : 16 Tahun 

 

Pesangon                                            : 10.000.000 x 9

= 90.000.000,-

 

Penghargaan Masa Kerja                 : 6 x 10.000.000

= 60.000.000,-

 

Uang Penggantian Hak                     : 15%  x 90.000.000

= 13.500.000,-

 

Upah Proses (Februari s/d Juni)      : 5 x 10.000.000

= 50.000.000

 

SEHINGGA total keseluruhan uang yang diterima oleh Sdr. MASWANDI/Penggugat yakni :

90.000.000 + 60.000.000 + 13.500.000 + 50.000.000 =  213.500.000,- (dua ratus tiga belas lima ratus juta rupiah)

yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat;

Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT Kepada PENGGUGAT adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum;
Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya rumah tangga dan pendidikan anak anak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Uang Kebutuhan Dapur (Rumah Tangga) : Rp. 5.000.000 x 5 bulan (februari s/d Juni ) = Rp25.000.000
Uang Pendidikan Anak sebesar Rp12.500.000, dengan rincian :

SD          : Rp1.000.000 x 5 bulan (februari s/d Juni) = Rp5.000.000                        
SLTP     : Rp1.500.000 x 5 bulan (februari s/d Juni) = Rp7.500.000                        

 

Jadi Total Keseluruhan adalah RP. 37.500.000 yang diterima Penggugat yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi Putusan Pengadilan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun adanya upaya, kasasi, PK, maupun verzet;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak