INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | 1.Ni Nym Wartis 2.I Nengah Terna 3.Ni Loh Terni |
1.Anak Agung Ayu Purnamawati 2.Pande Agus Permana Widura 3.Pande Dimas Try Prawira 4.Pande Adidana Mas Putra 5.I Ketut Sujiartha 6.I Wayan Putu Artha 7.I Ketut Subada |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan seluruh Gugatan Bantahan Para Pembantah ;-------------------
2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Mayarakat Adat Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berupa tanah Pekuburan (setra) ;--------------------
3. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 18/Pdt.EKS/2022/PN.Mtr Jo. Nomor : 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr tidakĀ dapat dilaksanakan dan/atau tidak berlaku lagi ;--------
4. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik nomor : 08018, bertanggal 03 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 04847/Tanjung Karang/2019, bertanggal 14-11-2019 dengan Luas 7787 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pure Dalem ;------------------------------------------
5. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4, Terbantah -5, Terbantah -6, Terbantah -7 dan Turut Terbantah untuk mentaati seluruh isi putusan ini ;---------------------------------------------------
6. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4, Terbantah -5, Terbantah -6, Terbantah -7 dan Turut Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng ;------------------------------------------------
7. Menjatuhkan putusan lain yang adil sesuai hukum .---------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
