Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2025/PN Mtr LALU SAEPULLAH ISWANDRI Alias IS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.C/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan LP/B/25/VII/2025/SPKT/Sektor Narmada/Resta Mataram
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LALU SAEPULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDRI Alias IS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Ringan, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.20 Wita, bertempat di Masjid Al-Muttakin Jurang Malang, Dusun Jurang Malang, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang di duga dilakukan oleh terdakwa ISWANDRI Alias. IS, terhadap uang kotak amal Masjid milik Masjid Al-Muttakin Jurang Malang, yang dilakukan terdakwadengan menggunakan kedua tangganya dengan cara awalnya terdakwamasuk kedalam masjid kemudian mengambil kotak amal masjid yang berada di dekat pintu masuk Masjid, selanjutnya kotak amal masjid tersebut di bawa kabur dari lingkungan Masajid, setelah dapat menguasai kotak Amal masjid tersebut selanjutnya terdakwamerusak kotak amal tersebut dari bagian bawah kotak amal, setelah setelah selesai di rusak kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut kemudian di disimpan dan di pergunakan oleh terdakwasedangkan bok kotak amal terdakwabuang di pinggir kali, akibat kejadian tersebut pihak Masjid Al-Muttakin Jurang Malang di rugikan sebesar Rp.1.000 000. ( satu juta rupiah), kemudian pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Narmada Guna Penanganan selanjutnya

Pihak Dipublikasikan Ya