Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Mtr Bunyamin Ozduzenciler Wuri Kusumaning Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bunyamin Ozduzenciler
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARUF JULKIFLI, S.H., DKKBunyamin Ozduzenciler
Tergugat
NoNama
1Wuri Kusumaning Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat berhak dan leluasa serta tanpa harus dibatasi oleh tergugat untuk bertemu dengan :
2.1 Anak laki – laki yang diadopsi pada tahun 2020 kemudian diberi bernama YASEN ADAM OZDUZENCILER.
2.2 Anak perempuan yang diadopsi pada tahun 2023 kemudian diberi bernama AYSHA CICEK OZDUZENCILER.
3. Memerintahkan tergugat agar memberikan kebebasan dan keleluasaan tanpa dibatasi kepada penggugat untuk bertemu anak YASEN ADAM OZDUZENCILER dan anak AYSHA CICEK OZDUZENCILER;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI karena tidak melaksanakan perjanjian atau kesepakatan lisan diantaranya yakni tidak memberikan kebebasan atau keleluasaan bagi penggugat untuk bertemu dengan anak ADAM OZDUZENCILER.dan anak AYSHA CICEK OZDUZENCILER.
4. Memerintahkan tergugat untuk tidak membawa ke luar  dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia tanpa seizing atau tanpa sepengetahuan penggugat atas anak ADAM OZDUZENCILER.dan anak AYSHA CICEK OZDUZENCILER;
5. Menghukum tergugat untuk tunduk pada seluruh isi putusan;
4. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak