| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H. 2.Danny Curia Novitawan. S.H 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
I WAYAN SELASA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 662N.2.10./Eku.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SELASA pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 11:00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Raya Giri Tembesi, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, dan selanjutnya membeli, menjual, menyewakan, menggadaikan, menyimpan, menyembunyikan, atau menarik keuntungan dari benda tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 Jo pasal 591 KUHP ---------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
