Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2.Danny Curia Novitawan. S.H
3.SULVIANY, S.H., M.H.
I WAYAN SELASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 662N.2.10./Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
2Danny Curia Novitawan. S.H
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SELASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SELASA  pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 11:00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Raya Giri Tembesi, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, dan selanjutnya membeli, menjual, menyewakan, menggadaikan, menyimpan, menyembunyikan, atau menarik keuntungan dari benda tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--

  • Berawal pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 11:00 Wita betermpat di Jalan Raya Giri Tembesi, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, sdr SURYADI meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan sepeda motor merk Honda PCX warna merah atas nama sdr YANI yang merupakan sepeda motor yang sudah over kredit dan hal tersebut sudah diketahui oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr IRFAN untuk menawarkan sepeda motor Honda PCX warna merah atas nama sdr YANI yang masih dalam proses kredit di PT. FIF cabang Lombok Barat tersebut dan sdr IRFAN menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa melakukan transaksi dengan sdr IRFAN di Babakan Mataram dan sepeda motor Honda PCX warna merah atas nama sdr YANI yang masih dalam proses kredit di PT. FIF tersebut berhasil laku terjual seharga Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor Honda PCX warna merah atas nama sdr YANI yang masih dalam proses kredit di PT. FIF tersebut Terdakwa mendapat upah dari sdr SURYADI sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dengan sadar mengetahui sepeda motor Honda PCX warna merah atas nama sdr YANI yang masih dalam proses kredit di PT. FIF tersebut yang diserahkan oleh sdr SURYADI untuk selanjutnya dijual adalah hasil dari kejahatan mengalihkan sepeda motor tanpa seizin dari PT. FIF Cabang Lombok Barat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. FIF Cabang Lombok barat mengalami kerugian sekitar Rp. 55.188.00 (lima puluh lima juta seratus depalan puluh delapan ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 Jo pasal 591 KUHP  ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya