| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan tidak sah & Batal Demi Hukum
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan motor Penggugat tanpa syarat
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Matriil kepada Penggugat secara Cas, Tunai Dan Seketika Senilai Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil- adilnya (ex a equo et bono) |