Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Mtr SRI WAHYUNITA FIF GROUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AROFAH,SH.SRI WAHYUNITA
Tergugat
NoNama
1FIF GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Eksekusi tanpa Putusan Pengadilan tidak sah & Batal Demi Hukum
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Memerintahkan  kepada Tergugat untuk mengembalikan motor Penggugat tanpa syarat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti  kerugian Matriil kepada Penggugat secara Cas, Tunai Dan Seketika Senilai Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil- adilnya (ex a equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak