INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pid.Pra/2026/PN Mtr | 1.ROHIMAH alias IMAH 2.JAMILUDDIN alias SAIPUL JAMIL |
Kepala Kelopisian Negara Ri Kapolda NTB Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda NTB | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 1 / SK.PraPid / ADV.SMK & PTRS / V / 2026 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 13 / V / RES.1.24. / 2026 / Ditres PPA dan PPO tanggal 20 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat 3. Menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon 5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar perkara |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
