INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Mtr | Karniwati | PT. WOORI FINANCE TBK Cab Mataram | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Putusan Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN. Mtr tertanggal 1 September 2025 dan putusan keberatan tertanggal 2 Oktober 2025
3. Menyatakan secara hukum bahwa amar putusan perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN. Mtr tertanggal 1 September 2025 dan putusan keberatan tertanggal 2 Oktober 2025 memerlukan penambahan amar agar dapat dieksekusi.
4. Menambahakan amar sebagai berikut :
1) Menghukum Tergugat menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis Pick Up Tahun 2022 warna putih nomor rangka MHKP3CCA1JNK267494, nomor mesin 3SZDHF3813, nomor polisi DR 841 SW kepada Penggugat dan Penggugat juga berkewajiban melanjutkan pembayaran angsuran sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia dengan ketentuan apabila dikemudian hari Penggugat lalai tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran maka Tergugat dapat melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
2) Menghukum tergugat mengembalikan uang muka sebesar Rp.33.544.138,- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dan 7 kali angsuran yang telah dibayar Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp.26.012.000,- (dua puluh enam juta dua belas ribu rupiah) dengan jumlah Total 59.556.138,- (lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu serratus tiga puluh delapan rupiah) kepada Penggugat apabila Tergugat tidak menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis Pick Up Tahun 2022 warna putih nomor rangka MHKP3CCA1JNK267494, nomor mesin 3SZDHF3813, nomor polisi DR 841 SW kepada Penggugat untuk dilanjutkan melakukan pembayaran angsuran.
3) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
4) Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad)
5) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
