Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Bth/2025/PN Mtr Drs. Idris Kadir,SH.,M.Hum MUKSIN MAKSUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 98/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Idris Kadir,SH.,M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AINUDDIN, SH.MH dan RekanDrs. Idris Kadir,SH.,M.Hum
Tergugat
NoNama
1MUKSIN MAKSUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik yang harus dan wajib dilindungi oleh hukum terhadap pembelian bidang tanah “Objek Sengketa” yaitu : “Bidang tanah Seluas 1.000 M2 terletak di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan “Akta Jual Beli Nomor : 1018/ 2022, tertanggal 18/ 11/ 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT Ni Luh Putu Yuwinda Wiasini, SH.M.Kn, yang mana selanjutnya berdasarkan “Akta Jual Beli” Tersebut Pelawan Telah Melakukan Pemecahan dan Balik Nama (Peralihan Hak) Sehingga Terbit Sertipikat Milik Nomor : 02754/ Sekotong Barat tercatat atas nama Drs. IDRIS KADIR, SH.,M.Hum (Pelawan), dengan batas-batas tanah :
 
• Sebelah Utara : Tanah SHM Milik Dra. Yusinta Dewi
• Sebelah Timur : Tanah SHM Milik Awanadhi Aswinabawa
• Sebelah Selatan : Laut
• Sebelah Barat : Tanah SHM Milik Debora Sutanto
 
4. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik atas Bidang Tanah “Objek Sengketa,” yaitu : 
 
• Sertipikat Milik Nomor : 02754/ Sekotong Barat, atas bidang tanah seluas 1000 M2 tercatat atas nama Drs. IDRIS KADIR, SH.,M.Hum (Pelawan) 
 
5. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah terhadap Bidang Tanah “Objek Sengketa,” yaitu Bidang Tanah Seluas 1000 M2 Berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 02754/ Sekotong Barat tercatat atas nama Drs. IDRIS KADIR, SH.,M.Hum (Pelawan), dengan batas-batas :
 
• Sebelah Utara : Tanah SHM Milik Dra. Yusinta Dewi
• Sebelah Timur : Tanah SHM Milik Awanadhi Aswinabawa
• Sebelah Selatan : Laut
• Sebelah Barat : Tanah SHM Milik Debora Sutanto
 
6. Menyatakan tidak dapat dijalankan/ dilaksanakan Eksekusi terhadap Bidang Tanah “Objek Sengketa” berupa Bidang Tanah Seluas 1000 M2 Berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 02754/ Sekotong Barat tercatat atas nama Drs. IDRIS KADIR, SH.,M.Hum (Pelawan) dengan batas-batas :
 
• Sebelah Utara : Tanah SHM Milik Dra. Yusinta Dewi
• Sebelah Timur : Tanah SHM Milik Awanadhi Aswinabawa
• Sebelah Selatan : Laut
• Sebelah Barat : Tanah SHM Milik Debora Sutanto
 
 
7. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN Mtr., Tertanggal 24 Januari 2024, yang diajukan oleh Terlawan selaku Pemohon Eksekusi NON-EXECUTABLE (PUTUSAN TIDAK DAPAT DIJALANKAN), atau setidak-didaknya pelaksanaannya “DILAKUKAN PENUNDAAN SAMPAI DENGAN PUTUSNYA PERKARA A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE)” ;
 
8. Memerintakhan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
 
9. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
 
Dan atau :
 
10. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan bermanfaat ;
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak