Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2026/PN Mtr PT BPR NTB PERSERODA Cabang Gerung 1.HAJI MUKARRAM
2.SRI KOMALA DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat 252.08/KC.02/BPR-NTB/2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR NTB PERSERODA Cabang Gerung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI MUKARRAM
2SRI KOMALA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.621.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Kredit nomor 95/PK.KMK/KC.05.BNLB/IV/2019 tanggal 08 April 2019 dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor : 200/ADD/KC.02.BNLB/IV/2020 tanggal 29 April 2020;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian kredit tersebut secara sekaligus dan seketika, dengan rincian :
    • Tunggakan pokok  :  Rp.   90.221.000,-
    • Tunggakan bunga  :  Rp.   41.400.000,-
    • Total tunggakan     :  Rp. 131.621.000,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan berupa sebidang tanah pertanian atas Sertifikat Hak Milik nomor 00125 seluas 1.500 M2 atas nama Haji Mukarram kepada Penggugat apabila tidak melunasi kewajibannya.
  7. Menetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak