| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Kredit nomor 95/PK.KMK/KC.05.BNLB/IV/2019 tanggal 08 April 2019 dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor : 200/ADD/KC.02.BNLB/IV/2020 tanggal 29 April 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian kredit tersebut secara sekaligus dan seketika, dengan rincian :
- Tunggakan pokok : Rp. 90.221.000,-
- Tunggakan bunga : Rp. 41.400.000,-
- Total tunggakan : Rp. 131.621.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan berupa sebidang tanah pertanian atas Sertifikat Hak Milik nomor 00125 seluas 1.500 M2 atas nama Haji Mukarram kepada Penggugat apabila tidak melunasi kewajibannya.
- Menetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
|