| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.2/10/BKD/2023 tanggal 12 Januari 2023 bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha (keduanya dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah), pada suatu kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (Satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 atau sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah Provinsi NTB memiliki tanah HPL seluas 75 Ha (750.000 m2) dengan Sertifikat HPL No 1/Pemenang Barat tanggal 22 Desember 1993 atas nama Pemerintah Propinsi Daerah TK.I NTB di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat yang sekarang berubah menjadi Desa Gili Indah, Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas pada saat ini sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Villa Unggul
- Sebelah Selatan : Jalan Ikan Todok
- Sebelah Timur : Pantai
- Sebelah Barat : Pasar Seni.
-
-
- Bahwa tanah HPL seluas 75 Ha milik Pemerintah Prov. NTB tersebut sebagian seluas 65 Ha (650.000 m2) menjadi Obyek Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) sedangkan sisanya seluas 10 Ha (100.000 m2) digunakan untuk merelokasi warga dimana statusnya saat ini adalah pemberian HGB kepada sekitar 110 orang.
- Bahwa diatas tanah 65 Ha yang merupakan obyek perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT. GTI setidaknya sejak tanggal 19 Juni 1998 masyarakat telah menduduki dan menguasi serta menggunakan tanpa hak dimana berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi terkait penguasaan tanah milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 Ha yang ada di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara saat ini yang dikuasai oleh 627 orang dengan luas penguasaan 485,214 m2 yang diperoleh dari menggergah atau membagi sendiri tanah milik Pemrov NTB tersebut dan dimanfaatkan untuk tempat tinggal 111 orang dengan luas 53,569 m2, lahan kosong 55 objek yang sudah dikapling dengan luas 39,141 m2, lain-lain 10 kapling dengan luas 3,715 m2, untuk usaha sejumlah 451 orang dengan luas 313,029 m2, fasilitas umum sejumlah 9 dengan luas 75,760 m2 dengan total 485,214 m2 dan sisa lahan 164,786 m2.
- Bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah memutus kontrak dengan PT. Gili Trawangan Indah berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 180-501 Tahun 2021 tentang Pemutusan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Gili Trawangan Indah (PT.GTI) pada tanggal 16 September 2021 dimana status hukum terbaru dari aset HPL milik Pemerintah Provinsi NTB masih tercatat sebagai Hak Pengelolaan Nomor 1/Pemenang Barat atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tk. I NTB terbit tanggal 22 Desember 1993 seluas 750.000 m2 sesuai Gambar Situasi Nomor 5460/1993 tanggal 22 Desember 1993 terbit berdasarkan pemberian hak melalui SK Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 156/HPL/BPN/1993 tanggal 20 Desember 1993. Dengan demikian penguasaan dan pemanfaatan tanah seluas 750.000 m2 sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi NTB.
- Bahwa setelah pemutusan kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Gili Trawangan yang mengelola asset tanah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut di wilayah Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi NTB melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor : 032-887 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang penggunaan barang milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga pengelolaan asset Gili Tramena telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Kemudian Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 032-183 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggara 2024, Kepala UPTD Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Pemerintah Propinsi NTB.
- Bahwa terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala UPTD Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.2/10/BKD/2023 tanggal 12 Januari 2023, sekitar tahun 2023 bertemu dengan saksi Alpin Agusti dan saksi Ida Adnawati dilapangan Gili Trawangan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH meminta saksi Ida Adnawati untuk menerima Ganti rugi tanah dari saksi Alpin Agusti atas peralihan penguasaan lahan seluas 3 are (300 m2) yang dikuasai oleh Ida Adnawati, karena saksi Alpin Agusti ingin mengembangkan Lokasi villa miliknya. Bahwa terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala UPTD Gili Tramena yang bertugas menggunakan Barang Milik Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor : 032-887 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang penggunaan barang milik Daerah Pemerintah Provinsi NTB oleh UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi NTB, seharusnya mempedomani ketentuan terkait larangan pemindahtangan pengelolaan barang milik negara/daerah yang menyebutkan “Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan” , sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, namun terdakwa justru meminta saksi Ida Adnawati untuk menerima Ganti rugi tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2024 terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH didatangi oleh saksi H.Damsiah Abdurrahman selaku konsultan Perusahaan milik saksi Alpin Agusti yang menanyakan tentang prosedur untuk mendapatkan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah dilokasi bidang tanah seluas 3 are (300 m2) yang dikuasai oleh saksi Ida Adnawati. Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH. meyampaikan bahwa untuk mendapatkan perjanjian Kerjasama, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya Surat Pernyataan Jual Beli/Ganti Rugi yang pada pokoknya menyebutkan pernyataan dari saksi Ida Adnawati menyerahkan pengelolaan lahan kepada saksi Alpin Agusti padahal terdakwa tahu bahwa tidak diperbolehkan adanya pemindahtanganan tanah tersebut yang merupakan Barang Milik Daerah Propinsi NTB.
- Dalam pertemuan tersebut Saksi H. Damsiah Abdurrahman juga menanyakan kepada terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH apakah dalam rangka penyerahan pengelolaan lahan tersebut saksi Alpin Agusti harus menyerahkan sejumlah uang sebagai Ganti rugi kepada saksi Ida Adnawati. Terhadap hal tersebut terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menyampaikan agar Alpin Agusti menyerahkan uang Ganti rugi kepada Saksi Ida Adnawati agar surat pernyataan segera dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati. Selain itu terdakwa juga menyampaikan tujuan pemberian Ganti rugi dan penyerahan pengelolaan lahan untuk mencegah adanya permasalahan dikemudian hari dengan saksi Ida Adnawati. Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH juga meminta kepada saksi H. Damsiah Abdurrahman agar surat penyerahan pengelolaan lahan yang ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dibuat tanggal mundur seolah-olah pemindahan pengelolaan lahan tersebut terjadi pada pada tahun 2020 padahal pemindahan lahan tersebut pada bulan Oktober tahun 2024. Terhadap penjelasan Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH untuk pembuatan tanggal mundur, saksi H. Damsiah Abdurrahman menanyakan kembali kenapa harus dibuat tanggal mundur selanjutnya terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menjelaskan bahwa setelah pemutusan Kontrak Produksi antara Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah pada tahun 2021 dan dibatalkannya Hak Guna Bangunan Nomor 209/Gili Indah seluas 650.000 m2 atas nama PT. Gili Trawangan Indah di tahun 2022, tidak diperbolehkan adanya penyerahan pengelolaan lahan dengan Ganti rugi, sehingga dengan memberikan tanggal mundur surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dapat diproses lebih lanjut padahal surat pernyataan senyatanya dibuat tahun 2024 yang seharusnya tidak bisa diproses. Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menyanggupi akan memproses permohonan Kerjasama pemanfaatan dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diajukan oleh saksi Alpin Agusti sepanjang surat pernyataan sudah ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dengan tanggal yang dibuat mundur. Kemudian terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH membuatkan format surat pernyataan secara lisan yang kemudian ditulis oleh saksi H. Damsiah Abdurrahman dikarenakan saksi Damsiah Abdurrahman tidak memiliki format surat pernyataan sebagaimana yang diminta oleh terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH.
- Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024 di Kantor UPTD Gili Tramena, terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menerima surat pernyataan tertanggal 9 Oktober 2024 yang sudah ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dari saksi H. Damsiah Abdurrahman, setelah membacanya terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH meminta saksi Damsiah Abdurrahman untuk merevisi dengan tanggal mundur. Beberapa hari kemudian, terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menerima revisi surat penyataan yang sudah tertera tanggal 1 september 2020 kemudian diproses oleh terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH dan diajukan bersama dokumen persyaratan lainnya kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTB selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan tanah diatas Sebagian Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi NTB padahal terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH telah mengetahui dengan jelas bahwa ada keterangan yang tidak benar atau palsu dalam dokumen pengajuan perjanjian Kerjasama yang diajukan oleh saksi Alpin Agusti. Setelah persetujuan pemanfaatan tanah diatas Sebagian Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi NTB yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, kemudian ditandatanganilah perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTB yaitu H.Lalu Gita Ariadi selaku Sekretaris Daerah Provinsi NTB dengan Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili Nomor : 900/42/Tramena/XI/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Di Atas Sebagian Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 tanggal 22 Desember 1993.
- Bahwa perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha sebagaimana uraian diatas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
- Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, b yang mengatur “barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan”.
- Pasal 27 PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yang mengatur “Bentuk pemanfaatan barang milik negara / daerah berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. Kerja sama pemanfaatan; d. Bangun guna serah atau bangun serah guna; e. Kerja sama penyediaan infrastruktur”.
- Pasal 81 Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur “Bentuk pemanfaatan milik daerah berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. KSP; d. BGS atau BSG; dan e. KSPI”.
- Pasal 43 Perda Prov. NTB Nomor 11 Tahun 2017 Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur “Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. Kerja sama pemanfaatan (KSP); d. Bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG); atau e. Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI)”.
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha telah memperkaya saksi Ida Adnawati sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti dan saksi Ida Adnawati mengakibatkan hilangnya hak penerimaan keuangan negara atau hilangnya penerimaan keuangan Pemerintah daerah Prov NTB dari : Hak penerimaan retribusi/iuran tahunan penggunaan lahan tanpa hak dan hilangnya hak penerimaan keuangan akibat lahan Pemerintah daerah dikuasai tanpa hak dan dibangun untuk usaha tanpa menyetor kepada pemerintah daerah dan dinikmati yang oleh pihak-pihak yang tidak berhak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo pasal 1 angka 1 dan pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (Satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor :00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan penghitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Lahan 2802 M2 Peruntukan : Bungalow dan Restauran Beach Cafe
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2024 s.d 16 Sept 2025 = Rp. 70.050.000,00
Jumlah = Rp.280.200.000,00
|
280.200.000,00
|
|
2.
|
Lahan 300 M2 Peruntukan : Disewa Sdr. Alpin Agusti (2024)
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 7.500.000,00
Jumlah = Rp. 22.500.000,00
|
22.500.000,00
|
|
3.
|
Lahan 334 M2 Peruntukan : Rumah Tinggal
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 8.350.000,00
Jumlah = Rp. 25.050.000,00
|
25.050.000,00
|
|
|
Jumlah Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun tidak dibayar
|
327.750.000,00
|
|
4.
|
Tanah seluas 300 m2 dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan disewa ganti rugi oleh Alpin Agusti/PT. Ombak Buena Gili dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang dibayar pada bulan Oktober 2024.
|
300.000.000,00
|
|
5.
|
Tanah seluas 2.802 m2 dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan dibangun menjadi Beach Bungalow dan Restoran Beach Café kerjasamakan dengan cara sewa menyewa kepada David Alexander Guy De Faria (Direktur PT. Carpedian.
-
-
-
-
-
-
- Fakta Biaya Sewa Beach bungalow yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 350.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 1 (satu) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = 1 Tahun x Rp. 350.000.000,00 = Rp. 350.000.000,00
- Fakta Biaya Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 150.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 3 (tahun) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2024 = 3 Tahun x Rp. 150.000.000,00 = Rp.450.000.000,00
Jumlah kerugian keuangan negara dari hak Sewa Beach bungalow dan hak Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste dan = Rp. 350.000.000,00 + Rp. 450.000.000,00= Rp.800.000.000,00
|
800.000.000,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2+3+4+5)
|
1.427.750.000,00
|
-
-
-
- Bahwa dari total kerugian keuangan Negara tersebut diatas, kerugian keuangan Negara yang disebabkan perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.2/10/BKD/2023 tanggal 12 Januari 2023 bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha (keduanya dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah), pada suatu kurun waktu antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (Satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 atau sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH diangkat menjadi Kepala UPTD Gili Tramena berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.2/10/BKD/2023 tanggal 12 Januari 2023 dengan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- Menyusun kebijakan teknis bidang pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan usaha dan bisnis dan pemanfaatan;
- Merencanakan program dan kegiatan bidang pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan usaha dan bisnis dan pemanfaatan;
- Melaksanakan program dan kegiatan bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sertapengembangan usaha dan bisnis dan pemanfaatan;
- Melaksanakan fasilitas dan monitoring penyelenggaraan dan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan usaha dan bisnis dan pemanfaatan;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan usaha dan bisnis dan pemanfaatan;
- Melaksanakan analisis, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Bahwa terdakwa sebagai Kepala UPTD Gili Tramena bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Pemerintah Propinsi NTB yang telah ditetapkan penggunaannya berada di UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 032-183 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggara 2024, dengan kewenangan sebagai berikut :
- mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengajukan permohonan penepatan status untuk penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
- melakukan pencatatan dan Inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
- menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasannya;
- mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan berang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
- menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang;
- mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
- menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Bahwa Salah satu Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan penggunaannya berada di UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor : 032-887 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang penggunaan barang milik Daerah Pemerintah Provinsi NTB oleh UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi NTB Adalah “Tanah Lapangan Taman Lainnya” seluas 650.000 m2 yang terletak di Gili Trawangan dengan Status Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan No 1 Tanggal 22 Desember 1993.
- Bahwa terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala UPTD Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.2/10/BKD/2023 tanggal 12 Januari 2023, sekitar tahun 2023 bertemu dengan saksi Alpin Agusti dan saksi Ida Adnawati dilapangan Gili Trawangan. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH meminta saksi Ida Adnawati untuk menerima Ganti rugi tanah dari saksi Alpin Agusti atas peralihan penguasaan lahan seluas 3 are yang dikuasai oleh Ida Adnawati, karena saksi Alpin Agusti ingin mengembangkan Lokasi villa miliknya. Bahwa terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala UPTD Gili Tramena yang bertugas menggunakan Barang Milik Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor : 032-887 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang penggunaan barang milik Daerah Pemerintah Provinsi NTB oleh UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi NTB, seharusnya mempedomani ketentuan terkait larangan pemindahtangan pengelolaan barang milik negara/daerah yang menyebutkan “Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan” , sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, namun terdakwa justru menyuruh saksi Ida Adnawati untuk menerima Ganti rugi tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2024 terdakwa didatangi oleh saksi H. Damsiah Abdurrahman selaku konsultan Perusahaan milik saksi Alpin Agusti yang menanyakan tentang prosedur untuk mendapatkan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah dilokasi bidang tanah seluas 3 are (300 m2) yang dikuasai oleh saksi Ida Adnawati. Terdakwa meyampaikan bahwa untuk mendapatkan perjanjian Kerjasama, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya Surat Pernyataan Jual Beli/Ganti Rugi yang pada pokoknya menyebutkan pernyataan dari saksi Ida Adnawati menyerahkan pengelolaan lahan kepada saksi Alpin Agusti padahal terdakwa mengetahui bahwa terdakwa selaku kuasa pengguna barang yang memilik kewenangan mengamankan tanah yang merupakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya seharusnya mencegah/ tidak memperbolehkan adanya pemindah tanganan barang tersebut.
- Dalam pertemuan tersebut Saksi H. Damsiah Abdurrahman juga menanyakan kepada terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH apakah dalam rangka penyerahan pengelolaan lahan tersebut saksi Alpin Agusti harus menyerahkan sejumlah uang sebagai Ganti rugi kepada saksi Ida Adnawati. Terhadap hal tersebut, seharusnya terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku kuasa pengguna barang melarang adanya transaksional diatas barang milik daerah tanpa melalui adanya kerjasama pemanfaatan dengan Pemerintah Provinsi NTB, justru menyampaikan agar Alpin Agusti menyerahkan uang Ganti rugi kepada Saksi Ida Adnawati agar surat pernyataan segera dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati. Selain itu terdakwa juga menyampaikan tujuan pemberian Ganti rugi dan penyerahan pengelolaan lahan untuk mencegah adanya permasalahan dikemudian hari dengan saksi Ida Adnawati. Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH juga meminta kepada saksi H. Damsiah Abdurrahman agar surat penyerahan pengelolaan lahan yang ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dibuat tanggal mundur seolah-olah pemindahan pengelolaan lahan tersebut terjadi pada pada tahun 2020 padahal pemindahan lahan tersebut pada bulan Oktober tahun 2024. Terhadap penjelasan Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH untuk pembuatan tanggal mundur, saksi H. Damsiah Abdurrahman menanyakan kembali kenapa harus dibuat tanggal mundur selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa setelah pemutusan Kontrak Produksi antara Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah pada tahun 2021 dan dibatalkannya Hak Guna Bangunan Nomor 209/Gili Indah seluas 650.000 m2 atas nama PT. Gili Trawangan Indah di tahun 2022, tidak diperbolehkan adanya penyerahan pengelolaan lahan dengan Ganti rugi, sehingga dengan memberikan tanggal mundur surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dapat diproses lebih lanjut padahal surat pernyataan senyatanya dibuat tahun 2024 yang seharusnya tidak bisa diproses. Terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menyanggupi akan memproses permohonan Kerjasama pemanfaatan dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diajukan oleh saksi Alpin Agusti sepanjang surat pernyataan sudah ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dengan tanggal yang dibuat mundur. Kemudian terdakwa membuatkan format surat pernyataan secara lisan yang kemudian ditulis oleh saksi H. Damsiah Abdurrahman dikarenakan saksi Damsiah Abdurrahman tidak memiliki format surat pernyataan sebagaimana yang diminta oleh terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH.
- Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024 di Kantor UPTD Gili Tramena, terdakwa menerima surat pernyataan tertanggal 9 Oktober 2024 yang sudah ditandatangani oleh saksi Ida Adnawati dari saksi H. Damsiah Abdurrahman, setelah membacanya terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH meminta saksi Damsiah Abdurrahman untuk merevisi dengan tanggal mundur. Beberapa hari kemudian, terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH menerima revisi surat penyataan yang sudah tertera tanggal 1 september 2020 kemudian diproses oleh terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH dan diajukan bersama dokumen persyaratan lainnya kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTB selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan tanah diatas Sebagian Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi NTB padahal terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH telah mengetahui dengan jelas bahwa ada keterangan yang tidak benar atau palsu dalam dokumen pengajuan perjanjian Kerjasama yang diajukan oleh saksi Alpin Agusti. Setelah persetujuan pemanfaatan tanah diatas Sebagian Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi NTB yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, kemudian ditandatanganilah perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTB yaitu H. Lalu Gita Ariadi selaku Sekretaris Daerah Provinsi NTB dengan Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili Nomor : 900/42/Tramena/XI/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Di Atas Sebagian Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 tanggal 22 Desember 1993.
- Bahwa perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH. sebagaimana uraian diatas bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam ketentuan :
- Pasal 7 Ayat 2 huruf e dan f Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana diatur berikut :
Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang.
2. Pasal 13 Permendagri ayat 2 No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur sebagai berikut : “Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab kepada kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota atas usul pengguna barang”.
3. Pasal 11 huruf d dan e Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana di atur berikut :
Kepala UPTD dan UPTD selaku kuasa pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab :
d. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaanya.
- Bahwa perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH, SH.MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha telah menguntungkan saksi Ida Adnawati sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti dan saksi Ida Adnawati mengakibatkan hilangnya hak penerimaan keuangan negara atau hilangnya penerimaan keuangan Pemerintah daerah Prov NTB dari : Hak penerimaan retribusi/iuran tahunan penggunaan lahan tanpa hak dan hilangnya hak penerimaan keuangan akibat lahan Pemerintah daerah dikuasai tanpa hak dan dibangun untuk usaha tanpa menyetor kepada pemerintah daerah dan dinikmati yang oleh pihak-pihak yang tidak berhak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.427.750.000,00 (Satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan kantor Akuntan Publik jasa investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Usaha Perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor :00004/2.0604/AP.7/09/0430/1/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan penghitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Lahan 2802 M2 Peruntukan : Bungalow dan Restauran Beach Cafe
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 70.050.000,00
- 16 Sept 2024 s.d 16 Sept 2025 = Rp. 70.050.000,00
Jumlah = Rp. 280.200.000,00
|
280.200.000,00
|
|
2.
|
Lahan 300 M2 Peruntukan : Disewa Sdr. Alpin Agusti (2024)
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 7.500.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 7.500.000,00
Jumlah = Rp. 22.500.000,00
|
22.500.000,00
|
|
3.
|
Lahan 334 M2 Peruntukan : Rumah Tinggal
-
-
-
-
- Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun Rp. 25.000/M2
- 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2022 s.d 16 Sept 2023 = Rp. 8.350.000,00
- 16 Sept 2023 s.d 16 Sept 2024 = Rp. 8.350.000,00
Jumlah = Rp. 25.050.000,00
|
25.050.000,00
|
|
|
Jumlah Sewa Retribusi/Iuran tetap per tahun tidak dibayar
|
327.750.000,00
|
|
4.
|
Tanah seluas 300 m2 dengan SPPT Nomor : 5208.050.003.005.0003.0 di RT 05 Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan disewa ganti rugi oleh Alpin Agusti/PT. Ombak Buena Gili dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang dibayar pada bulan Oktober 2024.
|
300.000.000,00
|
|
5.
|
Tanah seluas 2.802 m2 dikuasai Sdri. IDA ADNAWATI Tanpa Hak dan dibangun menjadi Beach Bungalow dan Restoran Beach Café kerjasamakan dengan cara sewa menyewa kepada David Alexander Guy De Faria (Direktur PT. Carpedian.
-
-
-
-
-
-
- Fakta Biaya Sewa Beach bungalow yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 350.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 1 (satu) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2022 = 1 Tahun x Rp. 350.000.000,00 = Rp. 350.000.000,00
- Fakta Biaya Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste yang dibayarkan PT. Carpedian kepada Sdr. Ida Adnawati sebesar Rp. 150.000.000,00 Per tahun. Biaya Sewa seharusnya diterima Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat sebagai pemilik lahan selama 3 (tahun) Tahun sejak Tanggal 16 Sept 2021 s.d 16 Sept 2024 = 3 Tahun x Rp. 150.000.000,00 = Rp.450.000.000,00
Jumlah kerugian keuangan negara dari hak Sewa Beach bungalow dan hak Sewa Restaurant Beach Cafe/Egoiste dan = Rp. 350.000.000,00 + Rp. 450.000.000,00= Rp.800.000.000,00
|
800.000.000,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2+3+4+5)
|
1.427.750.000,00
|
- Bahwa dari total kerugian keuangan Negara tersebut diatas, kerugian keuangan Negara yang disebabkan perbuatan terdakwa Mawardi Khairi, SH. MH selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan saksi Alpin Agusti selaku Direktur PT. Ombak Buena Gili dan saksi Ida Adnawati selaku anggota Masyarakat/Pengusaha adalah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------- |