Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Mtr 1.Wahyudin
2.Nurwahidah
Rusli H. A. Hamid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat C-3.022/G.WP/ADV-AH&P/X/2026
Penggugat
NoNama
1Wahyudin
2Nurwahidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDURRAHMAN HARIADI, S.H.Wahyudin
2ABDURRAHMAN HARIADI, S.H.Nurwahidah
Tergugat
NoNama
1Rusli H. A. Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.500.000,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan sederhana para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat I (Wahyudin) dengan Tergugat (Rusli H. A. Hamid) tanggal 19 Maret 2015;
  3. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan yang berisi Pengakuan Utang antara Tergugat (Rusli H. A. Hamid) dengan Penggugat II (Nurwahidah) tanggal 30 Desember 2020 di Desa Jia;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) yang merugikan para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi sisa pokok utang sebesar Rp150.500.000 (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir (bunga menurut undang-undang) sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo/ lalai pada tanggal 19 Oktober 2015 hingga seluruh kewajiban pelunasan dibayar lunas;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan gugatan sederhana ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak