INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Mtr | RENY RISJANTY BUNJAMIN | 1.SUSY K SOENARJO MPH 2.Doktoranda Budi Wahyuni, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan secara hukum bahwa :
c. tanah kebun dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 165 seluas; 1000 m2 atas Nama; SUSY K. SOENARJO, MPH yang terletak di dusun desa penimbung kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat dan
d. tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 347 seluas 1.000 m2 atas Nama; Doktoranda BUDI WAHYUNI, pada Pengadilan Negeri Mataram yang terletak di desa penimbung kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat, adalah milik penggugat
Dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah barat : jalan raya
Sebelah selatan : jalan raya
Sebelah timur : tanah milik RENY RISJANTY BUNJAMIN
Sebelah utara : tanah milik h. Rosidi
adalah milik penggugat
3. Menyatakan secara hukum putusan ini sebagai alas hak atau kuasa kepada penggugat untuk menandatangani akta jual beli, Segala bentuk surat-surat dan dokumen-dokumen maupun balik nama baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
4. menyatakan secara hukum sah dan mengikat segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penggugat terhadap tanah obyek sengketa baik untuk menandatangi segala bentuk surat-surat maupun dokumen dokumen yang berkaitan atas tanah milik penggugat tersebut.
5. Membebankan biaya gugatan ini kepada Penggugat
ATAU SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini ( Ex Aequo Et Bono);
Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan, dan terima kasih |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
