Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Mtr Drs. SWASTAHADI EDY KURNIAWAN, S.P Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. SWASTAHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAIMAN, SH.dkkDrs. SWASTAHADI
Tergugat
NoNama
1EDY KURNIAWAN, S.P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 
 
b. Menetapkan hutang atau Pinjaman Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima melalui  Tansfer BANK MANDIRI pada tanggal 07 September 2024 ;
 
c. Menyatakan semua tindakan Tergugat yang telah membebankan Penggugat untuk mengakui Hutangnya/ Pinjamannya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi Rp. 342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) sesuai surat/ Akta Pengakuan Hutang nomor : 146 tanggal 23 Desember 2024 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 
 
d. Menyatakan Hukum surat/ Akta Pengakuan Hutang nomor :146 tanggal 23 Desember 2024 beserta turutannya yaitu barang jaminan berupa sebidang tanah seluas dua ratus empat belas meter persegi (214 M2) Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor 463/Ampenan Selatan sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 30 April 2001, Nomor 463/AMS/2001 serta Surat Kuasa Menjual adalah Batal Demi Hukum, karena isinya di samping Melawan Hukum juga bertentangan dengan fakta dan kenyataan yang sesungguhnya ;
 
e. Menyatakan barang jaminan berupa sebidang tanah seluas dua ratus empat belas meter persegi (214 M2) Sertifikat Hak milik (SHM) Nomor 463/Ampenan Selatan sebagaimana ternyata dari Surat Ukur tertanggal 30 April 2001, Nomor 463/AMS/2001  adalah Tidak SAH dan Batal Demi Hukum karena obyek tersebut sedang berada dalam jaminan  Bank ;
 
f. Menetapkan besaran Bunga Pinjaman atas hutang Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai Peraturan Perundang-undangan dan nilai kepatutan/ kewajaran  ;
 
g. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil atas Perbuatan dan tindakan semena menanya yang telah menghina, membentak-bentak dan mencaci maki Penggugat dan Isterinya dihadapan keluarga dan Tetangga Penggugat dengan maksud agar orang tahu Penggugat berhutang tetapi tidak mau membayar atau tidak punya uang untuk membayar, apabila kerugian tersebut dinilai dengan uang sedikitnya sebesar Rp. 350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)  ; 
 
h. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini    ;  
 
i. Dan atau mohon putusan lain yang seadil-adilnya sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak