Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Bth/2025/PN Mtr Hj. sumarni 1.Godwin
2.H. MUSTAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 120/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. sumarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. ALI, SH.Hj. sumarni
Tergugat
NoNama
1Godwin
2H. MUSTAIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Vici nirmana bhiswaya, S.H., M.H. DKKGodwin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Mengabulkan Gugatan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya ;-------------------
2. Menyatakan hukum, bahwa Pembntah adalah Pembnatah yang benar ;------
 
3. Menyatakan hukum, bahwa tanah Pekarangan obyek yang dimohonkan Eksekusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 233/PDT.G/-2020/PN.MTR tanggal 06 Januari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 48/PDT.G/2021/PT.MTR tanggal 22 Maret 2021 Jo. 12/PDT.Eks/2025/PN.MTR  adalah merupakan hak milik Pembantah ;--------
 
4. Menyatakan hukum, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 233/PDT.G/2020/PN.MTR, tanggal 06 Januari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 48/PDT/2021/PT.MTR, tanggal 22 Maret 2021 Jo. 12/PDT.Eks/2025/PN.MTR tidak dapat di Eksekusi (Non Eksekutinobele) ;--
 
5. Menghukum, para Terbantah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara Perdata ini; ---------------------------------------------------------------
Dan/Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum dan kebenaran ;----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak