Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr 1.Muhamad Zakir
2.Budiyanto
3.Mu’azdwir
4.Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA
Yayasan ALMINHAJUSSALAF AL-ISLAMY (IMAM SAFI’I) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Muhamad Zakir
2Budiyanto
3Mu’azdwir
4Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerMuhamad Zakir
2AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerBudiyanto
3AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerMu’azdwir
4AHMAD SUWARDIN,SH. dan PartnerSanusin Muhammad Yusuf, BA. MA
Tergugat
NoNama
1Yayasan ALMINHAJUSSALAF AL-ISLAMY (IMAM SAFI’I)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GILANG HADI PRATAMA, S.H dan LALU ARYA SG, S.H M.HYayasan ALMINHAJUSSALAF AL-ISLAMY (IMAM SAFI’I)
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang telah disampaikan Para Penggugat dalam perkara ini.

Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat.

Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan.

Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja secara seketika dan tunai kepada Para Penggugat Rp.164.172.281 (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian adalah sebagai berikut : dst......................................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak