Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Mtr I GST, KT, EGAR M I KOMANG ANE Alias. PAK KOMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan P.Sidik/18/V/ RES.1.6./2025/Sektor Narmada
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GST, KT, EGAR M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ANE Alias. PAK KOMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di halamn warung mekar, di Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi  Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang di duga dilakukan oleh tersangka I KOMANG ANE Alias. KOMANG UNE, terhadap korban saudara I NENGAH SUKARTHA Alias. NENGAH, dengan melakukan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan dengan menggunakan kiri tersangka yang dilakukan tersangka dengan cara awal korban datang ke warung mekar kemudian menemui korban yang saat itu berada di dapur warung mekar, setelah bertemu dengan korban kemudian tersangka menarik tangan kiri korban dengan tangan kanan tersangka kemudian mengajak ke halaman warung mekar, setelah berada di halaman warung mekar kemudian tersangka langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri tersangka yang mengenai pada bagian rahang kanan/pipi kanan korban hingga korban jatuh, lalu korban bangun lagi setelah itu tersangka memukul lagi korban namun tidak mengenai badan korban, setelah itu saudara I WAYAN CANDRA langsung melerai tersangka, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di bagian rangang kanan/pipi kanan,  sehingga dengan kejadian tersebut korban keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada Guna Penanganan selanjutnya

Pihak Dipublikasikan Ya