Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.Bth/2025/PN Mtr DRAJAT 1.Ayu Bulan Trisna
2.Rochayati
3.Nursalim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 262/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johan Rahmatulloh, SH.,MH.DRAJAT
Tergugat
NoNama
1Ayu Bulan Trisna
2Rochayati
3Nursalim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan dari Pihak Ketiga adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan hukum bawah Pelawan adalah Pemilik yang sah atas Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3;
4. Menyatakan hukum bahwa Terlawan 2 dan Terlawan 3 yang menjaminkan Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 kepada Bank Mandiri adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Turut Terlawan 1 dan Turut Terlawan 2 yang melakukan proses lelang terhadap Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 tidak sah;
6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terlawan 1 yang melakukan permohonan Eksekusi terhadap Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 adalah tidak sah;
7. Menyatakan hukum bahwa Pelawan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 727.000.000 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
8. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 yang menjadi Objek Eksekusi tidak dapat dieksekusi (Non Eksekutable);
9. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram untuk meletakkan sita jaminan di atas Obyek Sengketa 1, Objek Sengketa 2 dan Objek Sengketa 3 serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa tersebut;
10. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan 1 Membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mataram C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak