Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Mtr NI NENGAH RENCANA Kepala Polresta Kota Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NI NENGAH RENCANA
Termohon
NoNama
1Kepala Polresta Kota Mataram
Advokat
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Perpradilan seluruhnya.
  • Meyatakan SP3 Nomor : 101.c/ XII/ Res.19/ 2025/ Reskrim tanggal 24 Desember 2025 dan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor : S.Tap/ 619/ XII/ RES1.9/ 2025, dibatalkan/ tidak sah dan tidak berlaku lagi
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan.
  • Memulihkan Hak pemohon dalam kedudukan, Harkat dan Martabatnya.
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh majelis hakim.
  • Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

 

Demikianlah kami sampaikan Permohonan Praperadilan kami, bila mana majlis hakim

berpendapat lain mohon kiranya majlis hakim memutuskan dengan seadil-adinya dan

bermanfaat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya