| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian sewa menyewa no. 1 tahun 2009, tertanggal 4 Agustus 2009 antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah seluas 2500 M2, yang berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2009 dan berakhir tanggal 03 Agustus 2034 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan hukum tergugat selaku pemberi sewa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum;
- Memerintahkan tergugat untuk menerima uang sewa dari penggugat untuk Pembayaran tahan ke – 4 atas obyek sewa sebesar Rp. 78.650.000-(tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan bila perlu pembayaran melalui pengadilan Negeri Mataram (konsinyasi)
- Memerintahkan tergugat untuk tunduk pada seluruh isi perjanjian sewa – menyewa no. 1 tahun 2009 yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 2009;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak perkara memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari para tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil - adilnya (Ex aequo et bono). |