Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2.ELI TUTIK SASMITA, S.H
3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
I KETUT ARSANA Alias SANE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 431 /N.2.10./Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
2ELI TUTIK SASMITA, S.H
3AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ARSANA Alias SANE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

- Bahwa Terdakwa I KETUT ARSANA ALIAS SANE bersama- sama dengan saksi YOGA DWI HERMAWAN BIN HERI SUTANTO ALIAS YOGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 12 agustus 2025 sampai dengan  hari Rabu tanggal 13 agustus 2025 sekitar pukul 01.59 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan agustus tahun 2025 bertempat di Dusun Sidekarie, Desa Batukumbung, Kec Lingsar, Kab Lombok Barat dan di Dusun Gili trawangan desa gili indah kecamatan pemenang kabupaten lombok utara provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” dengan berat bersih kurang lebih 964,12 (Sembilan ratus enam puluh empat komasatu dua)gram,491,100 (empat ratus sembilan puluh satu koma satu nol nol) gram,19, 15 (sembilan belas koma lima belas) gram,9,10 (sembilan koma satu nol) gram,7,94(tujuh koma sembilan empat) gram berdasaran Berita Acara Penimbangan  barang  bukti  dari  DINAS  PERDAGANGAN  dengan  Nomor: 5 1 0 / 1000-07 / D A G / K H - B A / VIII / 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada saat saksi Abdul Hayi, Saksi Fisi Fajri Rahman serta anggota team opsnal Subdit mengamankan saksi YOGA DWI HERMAWAN BIN HERI SUTANTO ALIAS YOGA yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 21.50 Wita bertempat di Kebun Durian, Dusun Sidekarie ,Desa Batu kumbung, Kec Lingsar ,Kab Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditemukan barang bukti berupa:

 

    1. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 964,12 Gram
    2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 492.00 Gram
    3. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 19,15 Gram
    4. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 9,10 Gram
    5. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 7,94 Gram
    6. 1(satu) timbangan digital merk ACAS warna putih dengan seri SF-802
    7. 1(satu) timbangan digital merk JIANYU model :B2090 warna putih dengan seri SF-802
    8. 1(satu) Hp Iphone warna Rose gold dengan simcard SmartFrend 0881038421888
    9. 1 (satu) Hp android mer POCO warna kuning dengan simcard Xl 087749963169

 

Setelah dilakukan introgasi saksi YOGA DWI HERMAWAN BIN HERI SUTANTO ALIAS YOGA mengaku jika narkotika jenis ganja di beli atas perintah terdakwa yang saat ini berada di Gili Trawangan.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Anggota ditnarkoba Polda NTB menuju ke wilayah Gili Trawangan untuk mencari terdakwa dan setelah sampai ke lokasi, Anggota langsung menuju ke tempat terdakwa menginap yang kemudian mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar tidur, dengan disaksikan RIKY GANDI SAPUTRA serta SUDIRMAN dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta sekitar kamarnya tepatnya dilantai ditemukan :
  • 1 (satu) kotak Rokok djisamsu warna Hitam yang bagian atasnya ditempel stiker bergambarkan daun ganja dan tengkorak yang

didalamnya terdapat daun kering ganja dengan berat netto 1, 80 gram

  • 1 ( satu) Hp Android merk redmi warna Silver dengan simcard XL 085955135981
  • 1(satu) bendel kertas Pavir merk WILD
  • 1 (satu) dompet kulit warna Hitam yang didalamnya terdapat
    1. Uang tunai sebesar Rp.2.900.000 ( dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
    2. 1(satu) buah ATM BCA dengan nomor seri 6019007597541584

 

  • Bahwa terdakwa mengakui jika semua barang bukti adalah miliknya dan ganja yang ditemukan pada saksi Yoga Dwi Hermawan Bin Heri Sutanto Alias Yoga Merupakan pesanan terdakwa, dimana sebelumnya pada tanggal 11 agustus 2025 terdakwa didatangi oleh sdr. Brow ditempat kerjanya meminta untuk dibelikan Ganja yang selanjutnya menyerahkan uang narkotika jenis ganja sebanyak 1 KILO dengan harga 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah) selanjutnya terdakwa langsung setor tunai ke rek BCA MILIK TERDAKWA SENDIRI, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Yoga Dwi Hermawan memesan Ganja dengan perjanjian pembayaran akan ditransfer DIMANA ADA BUKTI TRANSFER SEBESAR rp. 17.000.000 ke rek saksi yoga dwi hermawan selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0629, tanggal 16 Agustus 2025 an YOGA DWI HERMAWAN Bin HERI SUTANTO  dan LHU 117. K.05 16.25.0630 , tanggal 19 Agustus 2025  an I KETUT ARSANA Als SANE  yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut Positif (+) mengandung Ganja (THC) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa Perbuatan Terdakwa I KETUT ARSANA ALIAS SANE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .............................

 

……………………………………..ATAU……………………………………………….

 

KEDUA :

 

-Bahwa Terdakwa I KETUT ARSANA ALIAS SANE bersama- sama dengan saksi YOGA DWI HERMAWAN BIN HERI SUTANTO ALIAS YOGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 12 agustus 2025 sampai dengan Rabu tanggal 13 agustus 2025 sekitar pukul 01.59 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan agustus tahun 2025 bertempat di Dusun Sidekarie, Desa Batukumbung, Kec Lingsar, Kab Lombok Barat dan di Dusun Gili trawangan desa gili indah kecamtan pemenang kabupaten lombok utara provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” dengan berat bersih kurang lebih 964,12 (Sembilan ratus enam puluh empat komasatu dua)gram,491,100 (empat ratus sembilan puluh satu koma satu nol nol) gram,19,15(sembilan belas koma lima belas)gram,9,10 (sembilan koma satu nol) gram,7,94(tujuh koma sembilan empat) gram berdasaran Berita Acara Penimbangan  barang  bukti  dari  DINAS  PERDAGANGAN  dengan  Nomor: 5 1 0 / 1000-07 / D A G / K H - B A / VIII / 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada saat saksi Abdul Hayi, Saksi Fisi Fajri Rahman serta anggota team opsnal Subdit mengamankan saksi YOGA DWI HERMAWAN BIN HERI SUTANTO ALIAS YOGA yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 21.50 Wita bertempat di Kebun Durian, Dusun Sidekarie ,Desa Batu kumbung, Kec Lingsar ,Kab Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditemukan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 964,12 Gram
    2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 492.00 Gram
    3. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 19,15 Gram
    4. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit lakban bening dengan berat Netto 9,10 Gram
    5. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna hitam dengan dililit

lakban bening dengan berat Netto 7,94 Gram

    1. 1(satu) timbangan digital merk ACAS warna putih dengan seri SF-802
    2. 1(satu) timbangan digital merk JIANYU model :B2090 warna putih dengan seri SF-802
    3. 1(satu) Hp Iphone warna Rose gold dengan simcard SmartFrend 0881038421888 1 (satu) Hp android mer POCO warna kuning dengan simcard Xl 087749963169

 

  • Setelah dilakukan introgasi saksi YOGA DWI HERMAWAN BIN HERI SUTANTO ALIAS YOGA mengaku jika narkotika jenis ganja di beli atas perintah terdakwa yang saat ini berada di Gili Trawangan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Anggota ditnarkoba Polda NTB menuju ke wilayah Gili Trawangan untuk mencari terdakwa dan setelah sampai ke lokasi, Anggota langsung menuju ke tempat terdakwa menginap yang kemudian mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar tidur, dengan disaksikan RIKY GANDI SAPUTRA serta SUDIRMAN dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta sekitar kamarnya tepatnya dilantai ditemukan :
  • 1 (satu) kotak Rokok djisamsu warna Hitam yang bagian atasnya ditempel stiker bergambarkan daun ganja dan tengkorak yang

didalamnya terdapat daun kering ganja dengan berat netto 1, 80 gram

  • 1 ( satu) Hp Android merk redmi warna Silver dengan simcard XL 085955135981
  • 1(satu) bendel kertas Pavir merk WILD
  • 1 (satu) dompet kulit warna Hitam yang didalamnya terdapat
    • Uang tunai sebesar Rp.2.900.000 ( dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  • 1(satu) buah ATM BCA dengan nomor seri 6019007597541584

 

  • Bahwa terdakwa mengakui jika semua barang bukti adalah miliknya dan ganja yang ditemukan pada saksi Yoga Dwi Hermawan Bin Heri Sutanto Alias Yoga Merupakan pesanan terdakwa, dimana sebelumnya pada tanggal 11 agustus 2025 terdakwa didatangi oleh sdr. Brow ditempat kerjanya meminta untuk dibelikan Ganja yang selanjutnya menyerahkan uang narkotika jenis ganja sebanyak 1 KILO dengan harga 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah) selanjutnya terdakwa langsung setor tunai ke rek BCA MILIK TERDAKWA SENDIRI, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Yoga Dwi Hermawan memesan Ganja dengan perjanjian pembayaran akan ditransfer DIMANA ADA BUKTI TRANSFER SEBESAR rp. 17.000.000 ke rek saksi yoga dwi hermawan selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0629, tanggal 16 Agustus 2025 an YOGA DWI HERMAWAN Bin HERI SUTANTO  dan LHU 117. K.05 16.25.0630 , tanggal 19 Agustus 2025  an I KETUT ARSANA Als SANE  yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut Positif (+) mengandung Ganja (THC) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,--------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa I KETUT ARSANA ALIAS SANE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .............

 

……………………………………..ATAU……………………………………………….

 

KETIGA  :

 

-Bahwa Terdakwa I KETUT ARSANA ALIAS SANE pada hari Rabu tanggal 13 agustus 2025 sekitar pukul 01.59 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan agustus tahun 2025 bertempat di  Dusun Gili trawangan desa gili indah kecamtan pemenang kabupaten lombok utara provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dengan berat bersih 1, 80 ( satu koma delapan nol ) gram berdasaran Berita Acara Penimbangan barang bukti dari DINAS PERDAGANGAN dengan  Nomor: 5 1 0 / 1000-07 / D A G / K H - B A / VIII / 2 0 2 5 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

 

  • Berawal pada saat saksi Abdul Hayi, Saksi Fisi Fajri Rahman serta anggota team opsnal Subdit pada hari Rabu Anggota ditnarkoba Polda NTB menuju ke wilayah Gili Trawangan untuk melakukan pengintaian terhadap terdakwa karena mendapat informasi dari masyarakat  bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja sehingga saki saksi Abdul Hayi, Saksi Fisi Fajri Rahman serta anggota team opsnal Subdit mencari terdakwa dan setelah sampai ke lokasi, Anggota langsung menuju ke tempat terdakwa menginap yang kemudian mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar tidur, dengan disaksikan RIKY GANDI SAPUTRA serta SUDIRMAN dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta sekitar kamarnya tepatnya dilantai ditemukan :
  • 1 (satu) kotak Rokok djisamsu warna Hitam yang bagian atasnya ditempel stiker bergambarkan daun ganja dan tengkorak yang didalamnya terdapat daun kering ganja dengan berat netto 1, 80 gram
  • 1 ( satu) Hp Android merk redmi warna Silver dengan simcard XL 085955135981
  • 1(satu) bendel kertas Pavir merk WILD
  • 1 (satu) dompet kulit warna Hitam yang didalamnya terdapat
    • Uang tunai sebesar Rp.2.900.000 ( dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  • 1(satu) buah ATM BCA dengan nomor seri 6019007597541584

 

  • Bahwa terdakwa mengakui jika semua barang bukti adalah miliknya selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU 117. K.05 16.25.0630 , tanggal 19 Agustus 2025  an I KETUT ARSANA Als SANE  yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel dengan hasil pengujian sampel tersebut Positif (+) mengandung Ganja (THC) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa I KETUT ARSANA ALIAS SANE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .............................

Pihak Dipublikasikan Ya