Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2026/PN Mtr M. Farid Fakharuddin PT. BPRS PNM PATUH BERAMAL AMALI (BANK AMALI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat 001/GPMH/IX/2026
Penggugat
NoNama
1M. Farid Fakharuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arce Sagitarius, S.H,.M.ADM. Farid Fakharuddin
Tergugat
NoNama
1PT. BPRS PNM PATUH BERAMAL AMALI (BANK AMALI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum berdasarkan Akad Pembiayaan
     Musyarakah Notariil Nomor 65 tanggal 26 Juli 2024 dan Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah
     Nomor 12898-3/31-XII/2025 tanggal 31 Desember 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pengelolaan Pembiayaan
    Nomor 12898 berupa pencatatan, pembebanan, pendebetan dan perhitungan kewajiban yang tidak 
    transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
4. Menyatakan Tergugat wajib melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap seluruh transaksi 
    Pembiayaan Nomor 12898 sejak pencairan sampai dengan tanggal putusan;
5. Menyatakan Tergugat wajib mempertanggungjawabkan perbedaan pencatatan pencairan sebesar 
    Rp2.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 dengan selisih sebesar Rp500.000.000,00;
6. Menyatakan setiap pemotongan, pendebetan, pemindahbukuan atau pembebanan yang tidak dapat
     dibuktikan berdasarkan Akad, Addendum dan bukti transaksi yang sah tidak dapat dibebankan
     kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memperhitungkan sebagai pengurang
    kewajiban Penggugat setiap bagian dari Rp500.000.000,00 yang terbukti merupakan dana Penggugat
    yang telah dibebankan, dipotong atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah;
8. Menyatakan seluruh pembayaran Penggugat yang terbukti telah diterima Tergugat wajib
    diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Penggugat;
9. Menyatakan setiap pendebetan ganda biaya notaris dan/atau biaya lainnya yang terbukti tidak
    mempunyai dasar transaksi yang berbeda dan sah tidak dapat dibebankan kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat mengembalikan dan/atau memperhitungkan sebagai pengurang kewajiban
       Penggugat seluruh nominal pendebetan ganda yang terbukti tidak mempunyai dasar pembebanan
       yang sah;
11. Menghukum Tergugat membuka dan/atau menyerahkan seluruh dokumen pembiayaan
       sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan;
12. Menyatakan penguasaan fisik SHM Nomor 02576 tidak dengan sendirinya membuktikan lahirnya 
       Hak Tanggungan;
13. Menyatakan Tergugat wajib membuktikan dasar hukum penguasaan SHM Nomor 02576;
14. Menyatakan apabila Tergugat mendalilkan adanya Hak Tanggungan atas SHM Nomor 02576, 
      Tergugat wajib membuktikan APHT, pendaftaran Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan
       yang sah;
15. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mempertahankan 
       penguasaan dan/atau memperlakukan SHM Nomor 02576 sebagai jaminan tanpa dapat 
       membuktikan dasar kewenangan hukum yang sah;
16. Menyatakan Tergugat tidak berwenang menjual, mengalihkan, memindahtangankan, membebani
      atau memberikan kuasa untuk melakukan tindakan hukum terhadap SHM Nomor 02576 tanpa dasar
      kewenangan hukum yang sah;
17. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 21 Mei 2026 tidak dapat dijadikan dasar sepihak oleh
      Tergugat untuk melakukan penjualan atau pengalihan SHM Nomor 02576 tanpa terlebih dahulu 
      terbukti adanya kewenangan hukum dari pihak yang memberikan kuasa;
18. Menghukum Tergugat menghentikan seluruh tindakan hukum terhadap SHM Nomor 02576;
19. Menghukum Tergugat mengembalikan SHM Nomor 02576 kepada pihak yang secara hukum berhak
      atas sertifikat tersebut apabila Tergugat tidak dapat membuktikan dasar hukum yang sah untuk tetap 
      menguasainya;
20. Menyatakan Tergugat wajib memperhitungkan seluruh pembayaran Penggugat dan melakukan
       koreksi terhadap setiap pembebanan yang terbukti tidak mempunyai dasar hukum;
21. Menghukum Tergugat membayar dan/atau mengembalikan kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp968.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari selisih pencairan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan selisih perhitungan B/M/S sebesar Rp 468.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah), sepanjang berdasarkan hasil pembuktian dan rekonsiliasi dalam persidangan terbukti sebagai kerugian Penggugat, dengan ketentuan tidak terjadi penghitungan dua kali atas nominal yang sama;
22. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil;
23. Menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan dan pembuktian di persidangan ditemukan adanya pendebetan ganda biaya notaris dan/atau biaya lainnya yang tidak mempunyai dasar transaksi yang sah, maka seluruh nominal yang terbukti dibebankan secara tidak sah wajib dikembalikan kepada Penggugat dan/atau diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Penggugat, tanpa adanya penghitungan ganda atas kerugian yang sama;
24. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak