INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 281/Pdt.G/2026/PN Mtr | M. Farid Fakharuddin | PT. BPRS PNM PATUH BERAMAL AMALI (BANK AMALI) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 001/GPMH/IX/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum berdasarkan Akad Pembiayaan
Musyarakah Notariil Nomor 65 tanggal 26 Juli 2024 dan Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah
Nomor 12898-3/31-XII/2025 tanggal 31 Desember 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pengelolaan Pembiayaan
Nomor 12898 berupa pencatatan, pembebanan, pendebetan dan perhitungan kewajiban yang tidak
transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
4. Menyatakan Tergugat wajib melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap seluruh transaksi
Pembiayaan Nomor 12898 sejak pencairan sampai dengan tanggal putusan;
5. Menyatakan Tergugat wajib mempertanggungjawabkan perbedaan pencatatan pencairan sebesar
Rp2.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 dengan selisih sebesar Rp500.000.000,00;
6. Menyatakan setiap pemotongan, pendebetan, pemindahbukuan atau pembebanan yang tidak dapat
dibuktikan berdasarkan Akad, Addendum dan bukti transaksi yang sah tidak dapat dibebankan
kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memperhitungkan sebagai pengurang
kewajiban Penggugat setiap bagian dari Rp500.000.000,00 yang terbukti merupakan dana Penggugat
yang telah dibebankan, dipotong atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah;
8. Menyatakan seluruh pembayaran Penggugat yang terbukti telah diterima Tergugat wajib
diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Penggugat;
9. Menyatakan setiap pendebetan ganda biaya notaris dan/atau biaya lainnya yang terbukti tidak
mempunyai dasar transaksi yang berbeda dan sah tidak dapat dibebankan kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat mengembalikan dan/atau memperhitungkan sebagai pengurang kewajiban
Penggugat seluruh nominal pendebetan ganda yang terbukti tidak mempunyai dasar pembebanan
yang sah;
11. Menghukum Tergugat membuka dan/atau menyerahkan seluruh dokumen pembiayaan
sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan;
12. Menyatakan penguasaan fisik SHM Nomor 02576 tidak dengan sendirinya membuktikan lahirnya
Hak Tanggungan;
13. Menyatakan Tergugat wajib membuktikan dasar hukum penguasaan SHM Nomor 02576;
14. Menyatakan apabila Tergugat mendalilkan adanya Hak Tanggungan atas SHM Nomor 02576,
Tergugat wajib membuktikan APHT, pendaftaran Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan
yang sah;
15. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mempertahankan
penguasaan dan/atau memperlakukan SHM Nomor 02576 sebagai jaminan tanpa dapat
membuktikan dasar kewenangan hukum yang sah;
16. Menyatakan Tergugat tidak berwenang menjual, mengalihkan, memindahtangankan, membebani
atau memberikan kuasa untuk melakukan tindakan hukum terhadap SHM Nomor 02576 tanpa dasar
kewenangan hukum yang sah;
17. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 21 Mei 2026 tidak dapat dijadikan dasar sepihak oleh
Tergugat untuk melakukan penjualan atau pengalihan SHM Nomor 02576 tanpa terlebih dahulu
terbukti adanya kewenangan hukum dari pihak yang memberikan kuasa;
18. Menghukum Tergugat menghentikan seluruh tindakan hukum terhadap SHM Nomor 02576;
19. Menghukum Tergugat mengembalikan SHM Nomor 02576 kepada pihak yang secara hukum berhak
atas sertifikat tersebut apabila Tergugat tidak dapat membuktikan dasar hukum yang sah untuk tetap
menguasainya;
20. Menyatakan Tergugat wajib memperhitungkan seluruh pembayaran Penggugat dan melakukan
koreksi terhadap setiap pembebanan yang terbukti tidak mempunyai dasar hukum;
21. Menghukum Tergugat membayar dan/atau mengembalikan kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp968.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari selisih pencairan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan selisih perhitungan B/M/S sebesar Rp 468.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah), sepanjang berdasarkan hasil pembuktian dan rekonsiliasi dalam persidangan terbukti sebagai kerugian Penggugat, dengan ketentuan tidak terjadi penghitungan dua kali atas nominal yang sama;
22. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil;
23. Menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan dan pembuktian di persidangan ditemukan adanya pendebetan ganda biaya notaris dan/atau biaya lainnya yang tidak mempunyai dasar transaksi yang sah, maka seluruh nominal yang terbukti dibebankan secara tidak sah wajib dikembalikan kepada Penggugat dan/atau diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Penggugat, tanpa adanya penghitungan ganda atas kerugian yang sama;
24. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
