Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 1.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
2.MILA MELINDA, S.H.
3.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
4.Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
5.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
6.MARDIYONO, S.H.
7.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
AMIR AMRAEN PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5159/N.2.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
2MILA MELINDA, S.H.
3BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
4Adda'watul Islamiyyah, SH.,MH.
5LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
6MARDIYONO, S.H.
7Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR AMRAEN PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya