Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Mtr YUPITA ASTRI 1.IDA LUTFIA., SH
2.FAISOL ALI., SH., MH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUPITA ASTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIO EDI SURYO, S.H.,M.H. DKYUPITA ASTRI
Tergugat
NoNama
1IDA LUTFIA., SH
2FAISOL ALI., SH., MH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 487.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melunasi Hutang beserta keuntungan yang disepakati sampai dengan jatuh tempo merupakan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Penggugat berupa pokok Hutang dan keuntungan yang di sepakati sejumlah Rp.390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
4. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II di wajibkan atas bunga keterlambatan pembayaran Pokok Hutang beserta keuntungan yaitu selama 5 (lima) bulan dengan jumlah total sebesar Rp. 97.500.000 (sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajibannya berupa hutang pokok beserta keuntungan yang di sepakati disertai bunga keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.487.500.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai, seketika, dan lunas segera setelah putusan ini diucapkan atau setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik dengan NIB Nomor : 23.07.000011114.0, yang terletak di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, seluas 240 M?2;, atas nama pemegang hak IDA LUTFIA;
7. Menetapkan bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 5 (lima) di atas secara sukarela, maka objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 6 (enam) dijual melalui pelelangan umum, dan hasilnya sebesar Rp.487.500.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak