Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
345/Pdt.G/2025/PN Mtr SAMSUL HAKIM,S.Sos. 1.KIAGUS NOVIAN PRIBADI
2.DIDIK SYAMSUL ARDIAN, ST
3.KIAGUS IFAN SOFIAN,SE.
4.NOVI DIAN NOVIA,SE.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 345/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUL HAKIM,S.Sos.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASHURI, SH,SAMSUL HAKIM,S.Sos.
Tergugat
NoNama
1KIAGUS NOVIAN PRIBADI
2DIDIK SYAMSUL ARDIAN, ST
3KIAGUS IFAN SOFIAN,SE.
4NOVI DIAN NOVIA,SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. menyatakan hokum bahwa kesepakatan jual beli antara Para Tergugat dengan Penggugat sah secara hukum;
 
3. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 3.238.000.000,-(tiga milyar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
 
5. Meletakkan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
 
a. Tanah sawah seluas 15.599 m2 (lima belas ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor : 00298/Muncan atas nama KIAGUS IFAN SOFIAN, SE. (Tergugat III) terletak di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;
 
b. Tanah sawah seluas 5.953 m2 (lima ribu Sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor : 00332/Muncan atas nama NOVI DIAN NOVIA. (Tergugat IV) terletak di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
 
7. Menyatakan hukum putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak