| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 19/Pid.Pra/2026/PN Mtr | MURTINI Alias INAQ MUR Alias INAQ KITING | 1.Kepolisian Resor Lombok Utara 2.KEJAKSAAN NEGERI MATARAM |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak didasari Surat Penetapan Tersangka yang sah dan tidak diberitahukan kepada Pemohon 3. Menyatakan Proses Upaya Paksa Penahanan kepada Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Tingkat Kepolisian Nomor SP.Han/49/XII/Res.4.2/2025/Sat.Resnarkoba dan Surat Perintah Penahanan Tahap 2 dengan nomor RT-2529/N.2.10/Enz.2/06/2026 atas nama MURTINI Alias INAQ MUR Alias INAQ KITING beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan tindakan Upaya Paksa Penahanan Termohon I dan II kepada Pemohon atas dugaan dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 5. Menetapkan Surat Ketetapan Perintah Penahanan Nomor SP.Han/49/XII/Res.4.2/2025/Sat.Resnarkoba dan Surat Perintah Penahanan Tahap 2 Nomor RT-2529/N.2.10/Enz.2/06/2026 atas nama MURTINI Alias INAQ MUR Alias INAQ KITING dan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan batal demi hukum. 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan II yang berkenaan dengan Upaya Paksa atas diri Pemohon oleh Termohon; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon; 8. Memerintahkan Termohon II untuk melepaskan Pemohon seketika setelah putusan ini dibacakan; 9. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon; Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
