| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. 2.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H 3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. |
AHYAR ROSYIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 508 /N.2.10.3/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa AHYAR ROSYIDI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Lingk. Batu Ringgit Utara Rt.003/Rw.182, Kel. Tanjung Karang, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan tempat terdakwa di tahan berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram sehingga Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP. ---------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
