| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------------
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berlangsung sampai dengan tanggal 25 April 2026 ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Sisa Upah sebagai Ganti Rugi kepada PENGGUGAT berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 antara lain sebagai berikut :---------
- Gaji Pokok PENGGUGAT sejak bulan Desember 2025 sampai dengan April 2026 (5 bulan) dengan perhitungan : 5 bulan x Rp. 20.298.123 = Rp. 101.490.615,- (seratus satu juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) ;----------------------------------------------
- Tunjangan Uang Makan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 144.599.504,- (seratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Untuk periode bulan April 2022 hingga Februari 2023 (11 bulan) dikali Rp. 5.164.268,- = Rp. 56.806.948,- (lima puluh enam juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Untuk periode bulan Agustus 2024 hingga Desember 2024 (5 bulan) dikali Rp. 5.164.268,- = Rp. 25.821.340,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
- Untuk periode bulan Mei 2025 hingga April 2026 (12 bulan) dikali Rp. 5.164.268,- = Rp. 61.971.216,- (enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam belas rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tunjangan Hari Raya kepada PENGGUGAT untuk tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026 sebesar 4 x Rp 20.298.123,- = Rp. 81.192.492 (delapan puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) ;-----------------------------------------------
- Fasilitas Tempat Tinggal Berupa Bungalow kepada PENGGUGAT yang tidak pernah direalisasikan, dengan perhitungan nilai sewa bungalow di wilayah Lombok adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari atau rata-rata sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) per bulan dikalikan 48 bulan (periode bekerja 25 April 2022 sampai 25 April 2026, sehingga nilai keseluruhan fasilitas yang tidak diberikan setara dengan Rp 2.880.000.000,- (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) ;------------------------
- Menanggung seluruh biaya repatriasi PENGGUGAT ke negara asalnya (Australia), termasuk biaya pengiriman barang-barang pribadi PENGGUGAT dan/atau bagasi tambahan sebagai pengganti pengiriman barang yang diestimasikan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan PENGGUGAT yang timbul selama masa kerja tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, baik kewajiban pajak di Indonesia maupun di Australia, termasuk pembayaran atas seluruh sanksi, denda, dan penalti yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kelalaian TERGUGAT dalam memproses dan membayarkan pajak penghasilan PENGGUGAT ;------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dan ingkar memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;-------------------------------
- ?Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;---------------------
- Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, keberatan dan upaya hukum lainnya ;-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------
Atau :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex. aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid).-------------------------------------------------------------------------------------------------- |