INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 283/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.SAIRAH 2.SAHMIN |
1.IMAM MAHDI 2.JUNAIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2026/PN Mtr | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak keperdataan atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Sayong Pendem, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan luas kurang lebih 18.750 m?2; / 187,5 are / 1,875 hektare, dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan : Bukit/Gunung
• Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit
• Sebelah Timur berbatasan dengan : Jama’iyah (Rumah warga)
• Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Muksin
2. Menyatakan tanah sebagaimana tersebut pada angka II di atas adalah Objek Sengketa;
3. Menyatakan bahwa riwayat Objek Sengketa berasal dari penguasaan/hak Alm. Lo Tapa;
4. Menyatakan bahwa penguasaan Objek Sengketa oleh Alm. Papuq Dah, Alm. Tasi dan Alm. H. Muksin berdasarkan hubungan gadai/over gadai tidak dengan sendirinya menghapus hak Para Penggugat dan/atau pihak yang secara sah merupakan penerus hak Alm. Lo Tapa;
5. Menyatakan tindakan Alm. H. Muksin menjual dan/atau mengalihkan Objek Sengketa kepada Alm. H. Najamudin, sepanjang dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berhak, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
6. Menyatakan perolehan Objek Sengketa oleh Alm. H. Najamudin dari Alm. H. Muksin tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak Para Penggugat atas Objek Sengketa sepanjang terbukti bahwa Alm. H. Muksin tidak mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut;
7. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan penguasaan atas Objek Sengketa berdasarkan perolehan dari Alm. H. Najamudin, yang menurut Para Penggugat tidak mempunyai dasar perolehan yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 789 dan 801, atas nama H. Najamudin, yang objeknya meliputi atau merupakan Objek Sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat, sepanjang terbukti penerbitannya didasarkan pada alas hak atau data yuridis yang tidak sah/bertentangan dengan hak Para Penggugat;
9. Memerintahkan pihak yang berwenang di bidang pertanahan untuk menindaklanjuti putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi dan pendaftaran tanah;
10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bebas dari penguasaan Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya;
11. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggarapan, pemanfaatan, penjualan, pengalihan, penyewaan, pembebanan atau tindakan hukum lainnya terhadap Objek Sengketa;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa, apabila sita jaminan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim;
13. Memerintahkan dilakukannya pemeriksaan setempat (descente) terhadap Objek Sengketa;
14. Memerintahkan agar dokumen/warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Alm. H. Najamudin diperiksa dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta), atau sejumlah yang terbukti secara sah dalam persidangan;
16. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
