INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | 1.Muhamad Zakir 2.Budiyanto 3.Mu’azdwir 4.Sanusin Muhammad Yusuf, BA. MA |
Yayasan ALMINHAJUSSALAF AL-ISLAMY (IMAM SAFI’I) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | -- | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang telah disampaikan Para Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja secara seketika dan tunai kepada Para Penggugat Rp.164.172.281 (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian adalah sebagai berikut : dst...................................... |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
