Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PN Mtr Drs. ANTHONIUS EDY RIUNG, M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. ANTHONIUS EDY RIUNG, M.M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Reza Ardiantori, S.H., M.H. dkkDrs. ANTHONIUS EDY RIUNG, M.M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan bahwa RINOLDI RIUNG, lahir di Ampenan tanggal 02 Mei 1974, beragama Katholik, NIK 5271010205740002, beralamat di Jl. Arya Banjar Getas, No. 17 Bagek Kembar, RT 012/RW 192, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga karenanya ditempatkan di bawah pengampuan (curatele); 
3. Menetapkan dan menunjuk Drs. ANTHONIUS EDY RIUNG, M.M selaku Pemohon sebagai Pengampu yang sah dari RINOLDI RIUNG; 
4. Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk mewakili RINOLDI RIUNG dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk memberikan persetujuan, menandatangani dokumen, serta melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan pengurusan harta warisan peninggalan Pewaris; 
5. Memberikan izin kepada Pengampu untuk melakukan tindakan hukum berupa menjual harta warisan berupa sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama C. RIUNG, NIB 23.02.000013313.0, luas 516 m?2;, yang terletak di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, termasuk bagian hak milik RINOLDI RIUNG yang berada di bawah pengampuan; 
6. Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan serta mengurus proses penjualan tersebut di hadapan Notaris/ PPAT dan instansi terkait; 
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak