INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 61/Pdt.P/2026/PN Mtr | Drs. ANTHONIUS EDY RIUNG, M.M | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa RINOLDI RIUNG, lahir di Ampenan tanggal 02 Mei 1974, beragama Katholik, NIK 5271010205740002, beralamat di Jl. Arya Banjar Getas, No. 17 Bagek Kembar, RT 012/RW 192, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga karenanya ditempatkan di bawah pengampuan (curatele);
3. Menetapkan dan menunjuk Drs. ANTHONIUS EDY RIUNG, M.M selaku Pemohon sebagai Pengampu yang sah dari RINOLDI RIUNG;
4. Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk mewakili RINOLDI RIUNG dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk memberikan persetujuan, menandatangani dokumen, serta melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan pengurusan harta warisan peninggalan Pewaris;
5. Memberikan izin kepada Pengampu untuk melakukan tindakan hukum berupa menjual harta warisan berupa sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama C. RIUNG, NIB 23.02.000013313.0, luas 516 m?2;, yang terletak di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, termasuk bagian hak milik RINOLDI RIUNG yang berada di bawah pengampuan;
6. Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan serta mengurus proses penjualan tersebut di hadapan Notaris/ PPAT dan instansi terkait;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
