Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.INDRA ALPAT WIJUNA
2.NURMAYANA ARTHA
1.HARTINI
2.A KARIM
3.RIDHO NOVIA AULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA ALPAT WIJUNA
2NURMAYANA ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FUAD, S.H., M.H., C.L.A, Dkk.INDRA ALPAT WIJUNA
2FUAD, S.H., M.H., C.L.A, Dkk.NURMAYANA ARTHA
Tergugat
NoNama
1HARTINI
2A KARIM
3RIDHO NOVIA AULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 162.000.000,- seratus enam puluh dua juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas Aset tidak bergerak berupa sertifikat Hak Milik atas Tanah dengan nomor 02274 atas nama A KARIM (TERGUGAT 2), apabila petitum angka 3 tidak dipenuhi oleh PARA TERGUGAT dalam jangka waktu 30 hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5. Menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini dapat dilaksanakan/eksekusi baik secara sukarela oleh PARA TERGUGAT maupun secara paksa;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap hari keterlambatan;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak