Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr TJAN PWEE GWAN Pemilik Optik Sahabat Cabang Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TJAN PWEE GWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemilik Optik Sahabat Cabang Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mem-PHK Penggugat secara sepihak, secara lisan,  bertentangan dengan ketentuan  Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan  Tergugat;

Menghukum Tergugat  untuk membayar  secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, berupa  :

Pesangon                             : 2 (9 x Rp. 20.000.000;) ……….. = Rp. 360.000.000;
Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp. 20.000.000; ………...… = Rp. 140.000.000;
Penggantian Hak, berupa :

 

 5 -

T H R             : 17 x Rp. 20.000.000; …………………  = Rp. 340.000.000;
Cuti yang belum diambil : 12 hari x 17 tahun = 204 hari;

                                                           

204 / 365 x Rp. 20.000.000; …………= Rp.   11.178.000;

T o t a l :  ...............................................................................     Rp. 851.178.000;

(delapan ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

Secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara ini, yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau Tergugat melaksanakan isi putusan ini;

Dan atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya aberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak