Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Mtr 1.Yahya Saleh
2.Zaki Hamdani
3.PT. Perkasa Abadi Sembilan
Drs. H. Harun AL Rasyid, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yahya Saleh
2Zaki Hamdani
3PT. Perkasa Abadi Sembilan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIS FAJAR KUSTARYO, S.H.dkkYahya Saleh
2HARIS FAJAR KUSTARYO, S.H.dkkZaki Hamdani
3HARIS FAJAR KUSTARYO, S.H.dkkPT. Perkasa Abadi Sembilan
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Harun AL Rasyid, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. H. Yusuf Umar
2Eddy Hermansyah, SH.
3Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Mataram
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat yang terdiri dari ganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secar tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Turut Tergugat III asli Sertipikat Hak Milik Nomor 2335/Kelurahan Mataram Barat yang lama dan sudah tidak berlaku;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                             Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan dalam perkara a quo;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya.    
Atau : Bilamana Pengadilan Negeri Mataram cq. majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak