Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mtr IRAWATI KOTTA 1.pemerintah provinsi nusa tenggara barat
2.Yarto Yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRAWATI KOTTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mukhtar Halidi, S.H.,M.H.dkkIRAWATI KOTTA
Tergugat
NoNama
1pemerintah provinsi nusa tenggara barat
2Yarto Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  seluruhnya.
2. Menyatakan Tanah seluas ± 750 m2, terletak di Dusun Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang,  Kabupaten Lombok Utara, yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah di atas sebagian tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Nusa Tenggara Barat Nomor : 1 Tanggal 22 Desember 1993, dengan Perjanjian Nomor : 900/216.Gt/BPKAD/2022, antara Pemerinta Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan IRAWATI KOTTA, dengan surat persetujuan Gubernur Nusa tenggara Barat Nomor : 900/517/BPKA/2022 tertanggal 1 April 2022. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara      : Warung Bakso
- Sebelah Selatan   : 69 Slim Factory
- Sebelah Timur      : Jalan Pantai 
- Sebelah Barat      :  Jalan
Adalah sah milik  Penggugat yang didapatkan dari Tergugat I.
3. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan atas tanah objek sengketa;
4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
5. Menyatakan bahwa segala aktifitas di atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum 
6. Menghukum Tergugat II yang menguasai tanah obyek sengketa atau siapapun atas nama orang lain yang ikut menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa untuk tunduk terhadap isi putusan dan segera menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemiliknya yang sah secara sukarela tanpa beban dan syarat apapun  dalam keadaan  kosong, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
8. Atau Mohon Putusan yan seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak